/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Fhoto : Istimewa

MEDAN, Sumutrealita.com - Dua personel Polsek Percut Sei Tuan, akhirnya diproses pihak Propam Polrestabes Medan, setelah videonya menerima uang dari seorang perempuan yang hendak melaporkan kasus perusakan dan penganiayaan beredar di media sosial.

Kedua oknum polisi, masing-masing Aiptu DB dan Bripka MS, diketahui bertugas di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi itu menjadi heboh setelah pelapor atas nama, Roida Tampubolon, mengunggah videonya lewat media sosial Facebook dengan akun pribadinya ‘Roida Tampubolon’

Setelah video tersebut viral, petugas Propam Polrestabes Medan langsung menangani kasus itu.

“Iya benar. Kedua polisi berinisial Aiptu DB dan Bripka M Situmorang, sudah kita amankan,” kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin SH kepada wartawan, Sabtu (15/09/2018).

Dikatakan Arifin, bahwa saat ini kedua oknum polisi itu tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Langkah pihak Propam kepada keduanya akan memproses keduanya dengan pembinaan profesi terlebih dahulu.

 “Kita lakukan dulu tindakan disiplin seperti hormat bendera, push up, sikap push up, PBB dan lainnya. Nanti akan proses lebih lanjut,” sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa antara kedua oknum polisi dan pelapor sebenarnya sudah pernah dimediasi dan berdamai.

“Sebenarnya video itu sudah lama dibuat pelapor, pada bulan Juli lalu. Tapi baru Kamis (11/09/2018) kemarin diviralkannya,” beber Arifin.

Meski begitu, menurut Kompol M Arifin, perdamaian antara kedua belah pihak tidak ada kesepakatan tertulis di atas kertas.

Sementara, Roida yang mengaku menjadi korban perusakan rumah dan penganiayaan diduga kesal lantaran laporan aduannya tidak kunjung diselesaikan, hingga memviralkan video tersebut ke jejaring media sosial.

“Setelah video itu menyebar luas, pada Juli lalu, sebenarnya mereka sudah berdamai di ruang Prompam Polrestabes ini juga. Tapi si pelapor merasa keberatan karena laporannya di Polsek Percut tidak selesai. Nah, masalahnya saksi dari laporan pelapor belum lagi diperiksa. Bagaimanan mau diperiksa, gak ada warga yang mau jadi saksi,” ungkap Kompol M. Arifin.

Lanjut Arifin, Roida pernah datang kembali dan mengaku bahwa Aiptu DB minta uang Rp50 ribu. Tapi saat itu dia tidak pernah memberinya, dan mengancam akan memviralkan video itu.

Selain itu, sambung mantan Kapolsek Medan Area ini, bahwa dari amatannya pada video tersebut, si pelapor sengaja memancing-mancing kedua oknum polisi itu agar menerima uang pemberiannya.

“Kalau dari amatan video itu, dia (pelapor) sengaja pancing-pancing polisi itu dan menanyakan, berapa buat laporan ? Ya si oknum polisi membalas dengan bahasa Batak, ‘terserah’. Artinyakan sengaja dia memvideokan itu saat mau memberi uang,” ujarnya.

Demikian, jelas Kompol M. Arifin lagi, bahwa pihak Propam Polrestabes Medan sudah menerapkan tindakan disiplin terhadap yang bersangkutan dan saat ini dilakukan proses penyidikan di ruang Gakkum Propam Polrestabes Medan.

“Yah, karena videonya sudah viral, Bapak Kapolrestabes Medan juga mau membersihkan polisi yang seperti itu. Jadi, dilakukan tindakan. Dan kedua oknum polisi itu udah berada di ruang penyidik Provost di Lantai atas,” sebutnya.

Ditanya soal pengganti kekurangan personel di SPK Polsek Percut, Kompol M Arifin mengaku Kapolrestabes Medan sudah mempersiapkan penggantinya.

“Selama proses ini, keduanya di sini (ruang penyidik Propam). Nanti kekosongan di SPK Polsek Percut ada gantinya dari Polrestabes,” tukasnya.

Terkait adanya info beredar mengenai dua oknum polisi itu mendatangi ke rumah pelapor dan memaksa pelapor serta mengancam pelapor agar menghapus video tersebut, pihak Propam Polrestabes Medan membantahnya.

“Tidak ada, mereka seperti itu dan belum ada buktinya,” imbuhnya.

Menurut Arifin, saat itu Roida Tampubolon menawarkan biaya buat pengaduan kepada Aiptu DB, hingga akhirnya Roida Tampubolon meletakkan uang Rp 30 ribu di atas meja dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak 3 lembar.

“Selanjutnya Bripka M Situmorang memberikan uang Rp 30 ribu itu. Namun Roida Tampubolon pergi meninggalkanya. Dan upaya mediasi pada 18 Juli 2018 sudah dilakukan, kedua oknum itu juga sudah minta maaf. Namun Roida Tampubolon tidak ada menghapus video tersebut,” pungkasnya.

(Metro24jam.com/AzMi)

Post a Comment

Disqus