/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

  
ASAHAN, Sumutrealita.com - Wakil Bupati (Wabup) Asahan, H Surya BSc membuka acara posko desa yang dilaksanakan di Kecamatan Meranti, Rabu (20/12/2017).

Dalam sambutanya, Wabup mengatakan bahwa mengalih fungsi lahan pertanian merupakan pelanggaran Undang – Undang  nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan kabupaten berkelanjutan dan Perda Asahan nomor  7 tahun 1999 tentang pengaturan pemanfaatan lahan sawah.

Wabup Asahan  juga mengatakan bahwa visi pemerintah yang tertuang dalam nawa cita, menaruh komitmen dan perhatian besar pada sektor pertanian yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor sektor strategis ekonomi domestik dan menitikberatkan pada upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan mensejahterahkan petani.
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di kabupaten/ kota melaksanakan program upaya khusus peningkatan produksi untuk percepatan swasembada pangan, namun untuk mewujudkan hal tersebut ada beberapa hambatan seperti anomali perubahan iklim, kerusakan jaringan irigasi, lahan yang sempit dan teknologi yang belum modern.
 
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan kenaikan debit air Sei Bunut, normalisasi saluran pembangunan, pembentengan Sei Asahan, pembuatan jaringan irigasi, perbaikan jaringan irigasi, penambahan alsintan, optimalisasi lahan dengan menggunakan pupuk dan benih bermutu sehingga defisit  antara produksi dan kebutuhan konsumsi beras yang saat ini 3.403 ton dan data proyeksi jumlah penduduk asahan tahun 2016 yaitu 712.684 jiwa terus dikejar, dengan harapan surplus beras dapat tercapai.
 
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Asahan, Plh Sekda, OPD, Camat, Kades, kelompok tani dan ratusan masyarakat.
 
 (DS)

Post a Comment

Disqus