/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LABUHANBATU, Sumutrealia.com
- Agen Gas LPG PT. Suka Subur Sukses yang berada di Kecamatan Rantau Selatan, terkesan memaksakan pangkalan Gas LPG yang berada dibawah naungannya untuk membeli tabung gas LPG yang berukuran 5 kg setelah itu barulah agen tersebut memasok gas yang berukuran 3 Kg.

"Pangkalan kami sudah dua bulan tidak mendapatkan pasokan gas dari agen PT. Suka Subur Sukses tersebut, alasan mereka, karena kami tidak membeli tabung Gas yang berukuran 5 Kg," kata Indra Nasution pemilik pangkalan UD. Murni yang berada di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan kepada sejumlah awak media, Kamis (7/12/2012)

Indra juga mengatakan bahwa, dirinya bukan tidak mau membeli tabung gas yang berukuran 5 kg, tetapi pihak agen memaksakan harus membeli tabung yang berukuran 5 kg sebanyak 35 tabung dan harus dibayar kontan.

"Kalau tidak dibeli secara kontan 35 tabung tersebut, pihak agen tersebut tidak bersedia memasok gas LPG, baik yang berukuran 3 kg maupun yang ukuran 5 kg sama sekali. Padahal kami sudah memohon agar pembelian 35 tabung gas 5 kg itu secara mencicil, tetapi pihak agen menolak," imbuhnya.

 
Sementara itu, menurut anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Akhmat Saipul Sirait mengatakan sepengetahuannya memang program pemerintah pengalihan tabung gas LPG dari 3 Kg subsidi ke 5 Kg non subsidi, disana tidak ada keseharusan harus membeli tabung gas yang berukuran 5 kg.

"Yang ada, syaratnya menukarkan tabung LPG 3 Kg ke LPG yang berukuran 5 Kg. 2 tabung gas 3 Kg ditambah uang tunai sebesar Rp. 104 ribu, dapat 1 tabung gas LPG yang berukuran 5 Kg berserta isinya. Sedangkan 1 tabung Gas 3 Kg ditambah uang tunai Rp. 213 ribu, dapat 1 tabung gas ukuran 5 Kg beserta isinya, itulah yang kita ketahui," katanya.

Saipul juga menambahkan, kalau Agen yang memaksakan pangkalannya harus membeli kontan gas LPG yang 5 Kg, tanpa seperti syarat yang saya jelaskan tadi, dipertanyakan peraturan apa yang dipakai agen tersebut.

"Gak jelas itu agennya, dan itu harus ditinjau pihak Dinas terkait. Apalagi syarat yang ditentukan agen sampai menghentikan pemasokan gas LPG terhadap pangkalan. Bagaimana nasib warga sekitar pangkalan yang masih membutuhkan gas LPG 3 Kg. Hal tersebut harus dipertimbangkan, bukan langsung memberhentikan pasokan. Saya berharap, Dinas terkait mengkroschek peraturan yang dibuat agen tersebut terhadap pangkalan," tandasnya.

Kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan Kabupaten Labuhanbatu, Zaid Harahap, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan mengkroschek Agen tersebut.

"Kita akan mengkroscheknya terlebih dahulu, mengapa pihak agen tersebut membuat peraturan seperti itu," ujarnya melalui seluler.

Terpisah, Call Center Resmi Pertamina Indonesia, Daru, saat dihubungi wartawan mengatakan pihak Pertamina tidak pernah mengeluarkan peraturan diwajibkannya membeli 35 tabung gas 5 Kg, agar bisa mendapatkan pasokan gas 3 Kg terhadap pangkalan.

( Edwad Tambunan)

Post a Comment

Disqus