Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan H. Surya, BSc
menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan
pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Rambate
Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (03/11/2021).
Pada kesempatan itu Bupati Asahan
mengatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Bupati Asahan Nomor 20
Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022
serta telah diselaraskan terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang
terkait dengan sistem perencanaan pembangunan.
Selanjutnya Bupati Asahan
menyampaikan beberapa arah kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan
Kabupaten Asahan pada tahun 2022 antara lain, Percepatan pemulihan ekonomi
melalui peningkatan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur publik, Transformasi
birokrasi dan pelayanan digital antara lain melalui pengadaan perpustakaan
digital dan sistem informasi pelayanan publik, Peningkatan akses layanan
kesehatan masyarakat melalui program berobat gratis bagi masyarakat miskin yang
semula berjumlah 11.647 jiwa menjadi 12.614 jiwa, Peningkatan kualitas layanan
pendidikan melalui beasiswa bagi pelajar/mahasiswa miskin dan berprestasi
sebanyak 100 orang dan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang sebelumnya
sebanyak 1.400 orang menjadi 3.502 orang serta restrukturisasi kelembagaan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyederhanaan birokrasi melalui
pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu Bupati Asahan
menyampaikan pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, sebagai
berikut, Pendapatan Daerah pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar
Rp.1.629.553.867.729,00. Dimana Pendapatan Daerah tersebut berasal dari
Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Aggaran 2022,
lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bersumber dari pencatatan Dana Kapitasi
JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Kemudian Alokasi Belanja Daerah
sebesar Rp.1.644.553.867.729,00, belanja tersebut dialokasikan untuk, Belanja
operasional, Belanja modal, Belanja transfer dan Belanja tidak terduga.
Selanjutnya tentang Pembiayaan
Daerah, dimana Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan atas semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah digunakan untuk menutup defisit atau
untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari
penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan hasil target
pendapatan dengan Rencana Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2022 diketahui
terdapat defisit anggaran sebesar 0,9 % atau Rp.15.000.000.000,00. Oleh
karenanya perlu ditetapkan Pembiayaan Daerah guna menutup defisit anggaran
dimaksud. Adapun defisit anggaran tersebut rencananya akan ditutup melalui
penerimaan pembiayaan, berupa Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen pada
BUMD.
“Demikian pokok-pokok Nota
Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan Tahun Anggaran 2022 kami sampaikan melalui rapat dewan yang terhormat
ini, dan kami berharap kiranya dapat segera dilakukan pembahasan untuk
selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan”, ucap Bupati
Asahan mengakhiri pidatonya.
Dikesempatan itu juga Bupati
Asahan menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan
Ilham Harahap, S. Ag yang disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan,
Asisten Administrasi Umum, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan
lainnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus