/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


BINTAN, Sumutrealita.com - Bupati Apri Sujadi mengatakan sejak sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 Pemkab Bintan telah membagikan 50.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis kepada masyarakat.

“ Untuk tahun 2020 ini saja, sertifikat yang dibagikan sebanyak 12.206 sertifikat berdasarkan usulan tahun 2019,” kata Bupati Bintan, Apri Sujadi saat menyerahkan ribuan sertifikat program PTSL tahun 2019 secara simbolis di dua kelurahan dan empat desa di Kabupaten Bintan, Rabu (23/9/2020).

Ia menyebutkan sebanyak 4.913 sertifikat PTSL, untuk bulan ini mulai didistribusikan secara bertahap kepada warga.

Bupati Bintan, Apri Sujadi juga menyebutkan program PTSL akan terus berlangsung secara terus menerus. Dengan legalnya kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

Saat penyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat di Kantor Desa Gunung Kijang, Apri Sujadi kembali menegaskan terkait komitmennya dalam pembebasan status lahan hutan lindung. Bahwa dirinya tentu tidak tinggal diam meskipun kewenangan tersebut berada di pihak Provinsi Kepri.

Pemkab Bintan telah mengusulkan surat ke pihak Provinsi Kepri, untuk pembebasan lahan status hutan lindung tersebut. Karena kewenangan pembebasan lahan tersebut berada di Provinsi Kepri.

Ada sekitar 33.599 hektar lebih yang diusulkan Pemkab Bintan untuk diputihkan dari seluruh kecamatan ke pihak Provinsi Kepri. Sampai saat ini, sudah terealisasi sebanyak 778 hektar lebih lahan yang berhasil diputihkan.

Ia menyebutkan dirinya akan terus berusaha bagaimana masalah ini secara bertahap dapat kita selesaikan, meskipun kewenangannya bukan berada di Pemerintah Kabupaten (Red)


Post a Comment

Disqus