/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com- Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam dan pihak kecamatan se kota Batam yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (11/9/2020).

RDP ini dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto yang diwakili oleh Utusan Sarumaha dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Batam, Jimmy Nababan, T Erikson Pasaribu, Siti Nurlaila, Safari Ramadhan. Kepala Disdukcapil kota Batam, Heryanto, seluruh Camat se kota Batam.

Dalam RDP itu, Kepala Disdukcapil kota Batam, Heryanto mengatakan pelayanan yang mereka lakukan sudah sangat baik asal masyarakat yang mengurus E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) nya dilakukan sendiri tidak diurus oleh pihak ketiga.

“ Kadang kami kewalahan tidak bisa memenuhi permintaan pihak kecamatan dan masyarakat lantaran blangko lagi kosong. Blangko itu dari pusat, jika sudah habis diambil lagi ke Pusat," katanya.

Masalah lain yang sering dihadapi, katanya, adalah seringnya mesin perekaman dan mesin cetak rusak lantaran sudah tua. Untuk itu perlu diganti dan ditambah dan sudah diajukan ke Pemerintah Pusat jika tidak disetujui maka akan dianggarkan dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran (TA) 2021 mendatang untuk penambahan mesin perekaman dan mesin cetak serta perbaikan server disetiap kecamatan dan kantor Disdukcapil Kota Batam.

“ Mesin rekaman dan cetak sebelumnya ada 12 unit tersebar disetiap kecamatan tapi sekarang hanya ada 9 karena ada tiga di daerah hinterland seperti di kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang yang hanya bisa melakukan perekaman di kecamatan masing-masing tetapi untuk mencetak E-KTP dilakukan di kantor Disdukcapil kotak Batam karena mereka belum ada mesin cetak,” katanya.

Penambahan mesin cetak dan mesin perekaman itu, lanjutnya, sangat perlu lantaran penduduk kota Batam banyak dan bertambah terus, sedangkan kemampuan mesin cetak hanya 200 E-KTP perhari, jika lebih dari itu tidak kuat mesinnya. 

Sementara itu, Utusan Sarumaha mengatakan Komisi I DPRD Kota Batam sangat mendukung dilakukan penambahan mesin perekaman dan mesin cetak dan perbaikan server untuk setiap kecamatan dan kantor Disdukcapil kota Batam

“ Jika Kementerian Dalam Negeri tidak bersedia membantu anggaran untuk menambah mesin perekaman dan mesin cetak E-KTP dan memperbaiki Server maka Pemko Batam dalam hal ini Disdukcapil kota Batam harus mengalokasikan dana agar dapat menganggarkannya pada TA 2021 mendatang. 

“ Server dan mesin cetak itu harus sejalan, jika mesin cetaknya ada dua maka servernya harus mendukung,” kata Utusan Sarumaha 

“ Kota Batam sudah terkenal sampai ke seluruh Indonesia, tetapi jangan sampai alat kita seperti jaman purba kala sangat tidak efektif dalam pelayanan masyarakat padahal PAD kita sangat besar,” kata Utusan menambah.

Ia menyebutkan untuk perbaikan server membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta,- hal tersebut perlu dilakukan agar mendukung penambahan mesin perekaman dan mesin cetak E-KTP sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu untuk mencetak E-KTP nya.

Sesuai laporan dari Disdukcapil kota Batam dan kantor Camat, satu hari mesin cetak hanya mampu mencetak 200 E-KTP namun permohonan pembuatan E-KTP seperti di kecamatan Sagulung ada 11 ribu pemohon.

“ Solusi agar tidak terlalu banyak masyarakat mengantri untuk pembuatan E-KTP adalah dengan menambah mesin cetak dan mesin perekaman serta memperbaiki server,” katanya.

Setiap satu kecamatan, katanya, seharusnya memiliki dau mesin cetak dan servernya harus juga mendukung. 

Selain itu Utusan Sarumaha meminta agar jika ada kesalahan huruf dalam E-KTP atau Kartu keluarga (KK) Disdukcapail atau pihak kecamatan tidak perlu menyampaikan harus diselesaikan ke Pengadilan Negeri.

“ Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada double rikot atau double NIK pihak yang bersangkutan mengurusnya ke Disdukcapil kota Batam dengan membawa seluruh dokumennya,” katanya.

Kader partai Hanura ini sangat mengharapkan apa yang disepakati dalam RDP tadi dapat diimplementasikan oleh pihak kecamatan dan Disdukcapil Kota Batam. (IK/Par) 


Post a Comment

Disqus