/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

BATAM, Sumutrealita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah melakukan penyidikan lebih mendalam langsung menahan Kabag Hukum Pemko Batam, SHM sebagai tersangka atas kasus gratifikasi, Selasa (15/9/2020).

Tersangka SHM langsung diborgol dan digiring ke Rutan Tanjungpinang, dalam kasus ini, Kejari Batam juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga juga terkait, terutama menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini.

“ Usai ditetapkan sebagai tersangka, SHM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi dikutip Suryakepri.com

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SHM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya. SHM diperiksa selama satu jam oleh pihak Kejari Kota Batam, setelah itu SHM ditetapkan sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

“ Peningkatan status SHM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan,” kata Fauzi.

Ia menyebutkan sesuai pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan ditahan.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri), inisial SHM, diketahui menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat, 10 Juli 2020.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pengusaha.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek-proyek penting di Pemko Batam. 

(Suryakepri.com)


Post a Comment

Disqus