/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Komisi III DPRD Kota Batam menyambut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Batam, di Ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (27/01/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, Ahmad Azra'i Azis mengatakan Kunker mereka dilakukan untuk mempelajari mekanisme pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP)

“ Kedatangan kami disini, untuk mempelajari mekanisme pembentukan  Mal Pelayanan Publik, kami menilai Kota Batam merupakan salah satu kota yang maju di Indonesia, Studi banding tentang pelayanan publik melalui sistem Online Single Submission (OSS),” katanya.

Beliau menyebutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka mempercepat proses dalam pembangunan melalui perizinan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Werton Panggabean mengatakan anggota DPRD Kota Batam terdiri dari 50 anggota, 9 Fraksi Partai.

“ Dalam diskusi hari ini semoga bermanfaat bagi kita semua di kota Batam ini ibarat satu kapal dua mesin satu nahkoda, dengan adanya layanan BP Batam dan Pemko Batam, dibentukanya Mal  Layanan Publik di kota Batam tidak ada lagi waktu yang panjang karena sudah di pangkas layanan perizinan ada dua BP Batam dan Pemko Batam,” katanya.

Dasar hukum dari pada pembentukan Mal Pelayanan Publik,  Undnag-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Permendagri Nomor 138 tahun 2017, Menpan RB Nomor 23  tahun 2017, dan diperbarui Nomor 125 tahun 2017.

Beliau menyebutkan kota Batam membuat nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi, dan Pemko Batam dengan BP Batam.

“ Karena disini ada dua pemerintahan sehingga dibuat nota kesepakatan. Setelah ada kesepakatan dilanjutkan dengan pembentukan Perda Peraturan Wali Kota. Semua ada dasar hukum, jadi tidak hanya serta merta membentuk suatu pelayanan,” katanya.

Beliau memberi contoh seperti pengurusan Perizinan Lingkungan, harus meminta ke dinas Lingkungan Hidup baru kita masuk ke Mal Pelayanan Publik satu pintu, dengan syarat terdapatnya rekomendasi dari instansi tersebut. Pengurusan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya tiga hari saja.

“ Pemerintah kota Binjai dan tanah kota Binjai tentu untuk pengurusan satu wadah dan bisa langsung mengajukan ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur, itulah penjelasan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi Mal Pelayanan Terpadu,” katanya
(man)

Post a Comment

Disqus