/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com
Polres Asahan berhasil mengamankan seorang berinisial RAH alias Nanda diduga sebagai mucikari dalam portitusi online via aplikasi Michat. 
RAH berasil diamankan dari salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (8/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB setelah bertransaksi lewat aplikasi sosial media me chat dengan Polisi yang menyamar sebagai pemesan jasa seks.
" Berawal dari laporan dari masyarakat terkait kegiatan Portitusi online tersebut maka pihak kita melakukan penyamaran untu memesan jasa seks dan tersangka tersebut langsung mengirimkan sejumlah foto wanita. Setelah menyepakati besaran tarif, maka tersangka pun langsung menuju ke lokasi bersama seorang wanita," demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F.Napitupulu SIK MH pada saat menggelar Press Rillis di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).
Lajut Kapolres Asahan mengatakan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban berlangsung di tempat hiburan malam di Kota Kisaran. Umumnya para korban yang merupakan wanita itu meminta untuk dicarikan tamu.
Tarif yang ditawarkan kepada calon pemesan, tergantung lamanya durasi waktu untuk ditemani. Selain itu, setiap wanita atau korban yang ditawarkan juga memiliki tarif yang berbeda-beda.
“Tarif tergantung durasi waktu. Ada kelasnya, berbeda-beda,” kata Kapolres Asahan.
Disinggungadanya korban yang masih di bawah umur, Faisal mengaku masih dalam tahap pengembangan, Masih kami telusuri,” kata Kapolres Asahan.
Dari tangan tersangka diamankan dua smart phone, dan tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) dari UU RI No.19/2019, dengan perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang transaksi elektronik dan Pasal 295 Jo 55 dari KUHPidana, Ancaman hukuman 6 tahun penjara, Kata Kapores Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus