/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja  tahun 2021 di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu(10/03/2021).

Dalam sambutanya, Bupati Asahan, H Surya BSc menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi  Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan” ujar Bupati Asahan.

Lanjut Bupati Asahan menyampaiakan bahwa terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja  tersebut, antara lain sebagai  wujud nyata komitmen kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

Selain itu juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja, serta sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan  pencapaian tujuan dan sasaran  Perangkat daerah, sekaligus sebagai  penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah.

Sedangkan tujuan lainnya pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja pada hari ini dimaksudkan untuk  dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.

"Tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ujar Bupati Asahan.

Masih disampaiakan Bupati Asahan bahwa perjanjian kinerja ini juga akan menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang sesuai amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah,  Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik" kata Bupati Asahan.

Lebih lanjut Bupati Asahan menyampaiakan agar tujuan perjanjian penandatanganan Kinerja  tersebut dapat tercapai, terdapat beberapa point penting yang harus segera dilaksanakan, seperti dengan segera menyusun perjanjian kinerja untuk esselon 3, 4 dan non esselon.

Kemudian, melakukan percepatan kinerja pada perangkat masing-masing, hingga kinerja pemerintahan Kabupaten Asahan menjadi baik.

"Memperbaiki pola pemanfaatan anggaran kinerja positif agar menghasilkan berbagai prestasi yang ada dan pada akhirnya dapat meningkat level pemerintah Kabupaten Asahan, baik di tingkat provinsi maupun nasional, kedepannya," ucap Bupati Asahan

Diakhir sambutannya, Bupati Asahan meminta kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3 T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas untuk Pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021 – 2026.

“Saya juga mengingatkan untuk tetap memerangi Covid 19 dengan senantiasa melaksanakan Protokol Kesehatan yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, dan Menjaga Jarak serta tetap memakai masker” pungkas Bupati.

Tampak juga hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Ok. Sekdakab Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution, MSi, Para Asisten. (DS)

Post a Comment

Disqus