/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Tim Gabungan Sidak Disejumlah Tempat Usaha di Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja Untuk Penegakan Protkes

BATAM, Sumutrealita.com -  Tim gabungan kembali menggelar sidak penegakan Protokol Kesehatan (protkes) disejumlah tempat usaha, Sabtu (20/3/2021) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan tim gabungan yang diturunkan terdiri dari Unit Jatanras Subdit 3 Dirkrimum Polda Kepri, Sat Sabhara Polda Kepri, Kodim, POM AD, POM AL, Kejaksaan, Satpol PP, Ditpam BP Batam dan Bagian Hukum Setdako Batam.

Tim gabungan bergerak di dua Kecamatan yakni kecamatan Batamkota dan Lubukbaja dari pukul 20 00 WIB  hingga pukul 23 55 WIB.

Kronologi kegiatan tersebut, katanya, tim sebelumnya menggelar apel gabungan di depan Kantor Wali Kota Batam. Usai apel, tim langsung menuju ke Centro Cafe, sidak dilanjutkan ke Mega Legenda. 

“Di Mega Legenda, petugas mendatangi Diligh Cafe, Cocco Cafe, Point Cafe, Sugar Cafe, Sudut Cafe, dan Ayam Kremes Pak Pres,” ujarnya.

Dari sejumlah lokasi itu, petugas mengamankan satu alat musik mixer dari Ayam Kremes Pak Pres. Setelah dari Mega Legenda, petugas berpindah ke Cubezon di Bida Asri 2, kemudian pada pukul 22 20 WIB mengarah ke Windsor Bar & Cafe.

“Dari sidak petugas, masih ditemukan cafe tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak pengunjung yangduduk, tidak dilengkapi alat cuci tangan dan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker,” kata Salim.

Atas temuan itu, petugas telah mengimbau pengelola usaha untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu, petugas melayangkan teguran berupa surat pernyataan atau peringatan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama

“Selain imbauan, tindakan tegas kita mengamankan alat musik berupa mixer dan penyegelan atau penutupan tempat usaha Windsor Bar & Cafe karena telah melanggar prokes dan peringatan yang diberikan,” katanya.

(MCB)


Post a Comment

Disqus