/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


Asahan,Sumutrealita.com

Aksi pemalakan dan pelemparan kaca truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Ledong, Kabupaten Asahan ternyata warga Kabupaten Labuhan Batu Utara yang sempat viral di media sosial (Medsos) keduanya telah diringkus oleh Sat Reskrim Polres Asahan dan diancam hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana, Hal itu ditegaskan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK, Senin (22/3/2021) saat Conference Pers di Halaman Mapolres Asahan.

“Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa mengganggu keamanan ketertiban masyarakat (kamttibmas) khusunya di wilayah hukum Polres Asahan. Oleh karena itu kami sangat serius menanggani tindak kejahatan perusak barang secara bersamaan,” tegas Kapolres.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani menjelaskan, kedua tersangka EBS (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan AP(20) warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan di Kabupaten Labura.

Sebelumnya, keduanya ditangkap secara terpisah, Penangkapan pertama dilakukan  kepada EBS di sebuah gubuk perladangan di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Eko di berikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas Sat Reskrim Polres Asahan. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap AP di rumah kelurganya.

” Kerugian sebesar Rp 2 juta. Dan barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” jelas Kapolres.

Sementara itu, EBS mengatakan pemalakan yang dilakukannya adalah hanya untuk kebutuhan membeli rokok. Karena kesal hanya diberikan Rp 5.000, pelaku pelemparan AP melempar kaca mobil truk yang sedang melintas sekaligus untuk menakut-nakuti supir truk.(DS)

Post a Comment

Disqus