/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Dalam upaya menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan perihal pengantaran dokumen kependudukan melalui sistem COD, Kantor Pos Kisaran melakukan audiensi dengan Bupati Asahan, Senin (22/3/2021) di ruang kerja Bupati Asahan.

Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Pos Kisaran, Kuswanto menyampaikan bahwa untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan agar tidak bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sioil, pihak Pos Kisaran melalui sistem COD ini akan mengantarkan dokumen kependudukan kepemiliknya dan untuk biaya pengantaran akan ditanggung oleh pemilik dokumen.

Masih disampaiakan Kuswanto bahwa selain Dokumen Kependudukan kantor Pos Kisaran juga ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pembayaran PBB melalui Kantor Pos, yang mana saat ini autlet kantor pos yang kita miliki sudah ada disetiap Kecamatan di Kabupaten Asahan.

Menanggapi prihal tersebut, Bupati Asahan, H Surya BSc di dampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih atas tawaran kerjasama yang diberikan oleh Kantor Pos Kisaran, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan dalam hal dokumen kependudukan dan pembayaran PBB.

Terkait tentang pengantaran dokumen kependudukan sistem COD, Bupati Asahan akan mengakaji kembali hal tersebut.

Dan untuk pembayaran PBB melalui kantor pos, Bupati Asahan mengatakan kepada Kantor Pos Kisaran agar melakukan komunikasi dengan dinas terkait.

"Semakin dekat masyarakat Kabupaten Asahan membayar PBB, semakin bagus," kata Bupati Asahan.

Selanjutnya, Bupati Asahan berharap agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kantor Pos Kisaran dapat terjalin dengan baik.

Diakhir pembicaraannya,Bupati Asahan berpesan kepada Kantor Pos Kisaran, agar tidak melayani masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau dokumen kependudukannya tidak berlaku lagi. 

"Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen kependudukan, Karena Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan telah memiliki blanko yang cukup," tutup Bupati Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus