/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Asahan melakukan penyegelan terhadap dua unit gudang penyimpanan bahan bangunan tanpa izin yang berada di dalam Kompleks Dipo indah Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kamis (18/03/2021).

Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manulang S.Sos melalui Plt Kabid Perundang – undangan Pranudya Wisnu Murti, SH menerangkan Pelaksanaan ini berawal dari keberatan warga Komplek Dipo indah dan ternyata gudang Mega Baja tersebut tidak memiliki tanda daftar Gudang (izin).

“Hingga penyegelan dia (pemilik gudang) belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen tanda daftar Gudangnya” ucap Wisnu

Lebih lanjut Wisnu menerangkan dimana sebelumnya pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan terakhir agar mengosongkan lokasi gudang di tanggal 2 Maret 2021 dan hari ini batas waktunya berakhir untuk memenuhi segala kelengkapan administrasi sesuai dengan perundang – undangan dan dokumen-dokumen izin.

“Karena pemilik tidak bisa menunjukkan segala dokumennya maka gudang ditutup dan di segel” tuturnya.

Wisnu juga mengatakan pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan prosedurian antaralain telah memberikan surat himbauan dan teguran ke 1, 2 dan ke 3 serta surat peringatan, peringatan 1,2 dan 3, kita, pihaknya juga sudah mediasikan antara warga yang keberatan dengan pemilik gudang di Kantor Satpol PP dan pemilik gudang.

” Saat mediasi pemilik gudang berjanji akan mengurus izin gudangnya namun hingga penyegelan pemilik tidak dapat menunjukkan segala izin gudang tersebut” terangnya kembali.

Menanggapi hingga kapan segel tersebut dapat dibuka Wisnu yang biasa akrab dipanggil Lomi itu mengatakan segel dapat dibuka setelah pemilik gudang telah selesai mengurus segala izin gudangnya dan melaporkan kepada pihaknya fengan menunjjukan berkas yang asli.

“Segel akan kami buka setelah pemilik gudang telah mengurus izinnya dan melaporkannya kepada kami” tegas Wisnu.

Dalam penyegelan tersebut Tim Satpol PP Kabupaten Asahan dengan berpedoman kepada Protokol Kesehatan itu tampak didampingi Lurah Kelurahan Kisaran Barat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kota Kisaran Barat, utusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, dari pihak Kepolisian, TNI, Polisi Militer (PM) dan utusan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus