/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Komisi I Akan Laporkan ke Pusat Terkait Pembiaran Pemotongan Kapal Acacia Tanpa Memiliki Izin


BATAM, Sumutrealita.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pemotongan kapal Acacia di Dacking galangan kapal Pax area PT Graha Trisaka Industri yang berada di Tanjunguncang.

RDPU itu digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (1/3/2021) yang dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein, Jimmy Nababan, Tohap Erikson Pasaribu, Tan A Tien,  Kasie Tata Kelola Kepelabuhanan KSOP Khusus Batam, Kastono, Neco Theo selaku staf Pax area PT Graha Trisaka Industri, Camat dan Lurah. 

Dalam RDPU itu, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam yang membiarkan pemotongan kapal Acacia di Dacking galangan kapal Pax area PT Graha Trisaka Industri yang berada di Tanjunguncang padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin.

“ Dari hasil sidak ke Pax area PT Graha Trisaka Industri kapal Acacia itu telah dipotong-potong dan scrabnya sudah dijual ke luar negeri,” katanya.

Kasie Tata Kelola Kepelabuhanan KSOP Khusus Batam, Kastono menyebutkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2021 lalu pihaknya telah menyurati PT Graha Trisaka Industri agar menghentikan aktifitasnya.

Penghentian aktifitas itu dilakukan KSOP Khusus Batam lantaran untuk melakukan aktifitas pemotongan kapal, perusahaan tersebut harus mengantongi 12 perizinan dan ada dua izin lagi yang belum dimiliki oleh PT Graha Trisaka Industri yakni izin pemotongan kapal dan izin otorisasi kebutuhan kapal.

 “ Kami hanya bisa menyurati pihak perusahaan tetapi tidak berhak melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut,” katanya.

Walau belum memiliki dua perizinan tersebut, Neco Theo selaku staf Pax area PT Graha Trisaka Industri  mengaku pihaknya sudah memotong 50 % dari tubuh kapal Acacia tersebut dan sebagian besar potongan kapal itu sudah dijual ke luar negeri.

Atas hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu sangat menyayangkan sikap dari KSOP Khusus Batam yang tidak melaporkan aktifitas perusahaan itu ke  Polisi.

 “ Komisi I DPRD Kota Batam akan melaporkan masalah ini ke Kementerian terkait dan ke Polda Kepri lantaran ada pelanggaran hukum atas pemotongan kapal tersebut dan negara telah dirugikan,” katanya.

Budi Mardiyanto dengan tegas meminta KSOP Khusus Batam agar melindungi dari pada hak-hak negara. Sebab masih banyak dokumen yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan namun mereka sudah melakukan aktifitas pemotongan kapal acacia itu Tetapi KSOP Khusus Batam hanya memberikan surat penghentian tanpa melakukan pengawasan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha juga sangat menyesalkan sikap dari PT Graha Trisaka Industri yang tidak melaporkan perubahan dari jenis kapal curah menjadi kapal cargo ke Bea dan Cukai Batam. Akibatnya negara dirugikan karena pihak perusahaan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 50 ribu,- per ton dan tonase kapal itu diperkirakan sekitar 31 ribu ton.

(IK)


Post a Comment

Disqus