/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Bupati Asahan, H Surya BSc membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup, Kamis (4/3/2021) di aula hotel Marina Kisaran.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD ini adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Masih disampaikan Yusuf bahwa peserta yang mengikuti FGD pada hari ini terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan Se Kabupaten Asahan, sedangkan untuk Narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul materi “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”,  Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, SP, MSi dengan judul materi “ Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan” , Kadis LH Kab. Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul materi“Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”,  dan Kabag Perekonomian  Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul materi “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.

Ditempat yang sama, Bupati Asahan mengatakan salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan.

Lanjut Bupati mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran  sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mewujudkan Harapan tersebut  bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.

“ Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak Azasi bagi setiap warga Negara, karena itu Pemerintah dan seluruh Pemangku Kepentingan termasuk Masyarakat berkewajiban untuk melakukan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan agar LH Indonesia dapat menjadi Sumber dan Penunjang Hidup bagi Masyarakat Indonesia” ujar Bupati.

Sebagai salah satu langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengamanan Lingkungan Hidup di Kabupaten Asahan adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion (FGD) seperti yang dilaksanakan pada hari ini, pungkas Bupati.

Tampak juga hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM, OPD terkait dan Peserta Forum Group Discussion. (DS)

Post a Comment

Disqus