BATAM, Sumutrealita.com – Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam gelar Ngopi Bareng BSOA dengan pemangku kepentingan di bidang industri shipyard di Batam pada Kamis (4/3/2021) di Gedung Marketing Centre, Batam Centre, Batam.
Hadir dalam kegiatan Ngopi Bareng BSOA, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin; Kepala Bidang Kepelabuhanan, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rudi Abisena; Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPUBC Batam, Andi Kristianto; Ketua BSOA, Robin beserta sejumlah anggotanya; dan dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.
Dalam pertemuan itu, pemangku kepentingan di bidang industri shipyard di Batam saling berkomitmen dan mendukung upaya untuk menjaga keberlangsungan indsutri shipyard di Batam.
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut, salah satu yang dibicarakan adalah terkait kebijakan fiscal berupa insentif industry di bidang alih kapal.
Ketua BSOA, Robin, memaparkan hal yang berkaitan dengan kebijakan insentif fiskal yang menjadi kendala para pelaku usaha alih kapal di Batam.
“Untuk tahun 2021 ini memang terdapat peningkatan order kapal di Batam. Cuma memang fokus permasalahan kita pada hari ini adalah PPh Pasal 22, karena pada tahun 2019 kami membayar sekitar Rp20 milyar. Sedangkan untuk PPh Final per tahun sekitar Rp12 milyar, jadi ada kelebihan bayar Rp8 milyar,” ujar Robin.
Meski pembayaran tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan, Robin berharap, apabila memungkinkan, memberikan PPh final sebagai salah satu insentif bagi pelaku usaha di bidang industri alih kapal.
“Kami juga sudah bersurat ke Kementerian Keuangan agar perusahaan galangan kapal tidak menggunakan Pajak Badan, tapi digantikan dengan PPh Final, seperti perusahaan pelayaran. Jadi prosesnya cepat, penerimaan negara juga bisa kami setorkan dengan waktu yang singkat juga,” jelas Robin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin, mengatakan, pihaknya menyambut baik setiap usulan yang disampaikan oleh BSOA selaku wajib pajak.
Ia juga menjamin, setiap peraturan yang akan terbit, akan dilaksanakan secara konsisten dan tanggung jawab.
“Mengenai implementasi PPh Pasal 22 atas Industri Shipyard Batam yang saat ini sudah terjadi, jika pada akhirnya perusahaan diperkirakan ada kelebihan bayar atau mengalami kerugian, kami siap untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) paling lama 7 hari terbit, dengan harapan akan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak,” kata Amin.
Meski demikian, Amin mengakui bahwa otoritas tertinggi berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI. Sehingga usulan perubahan skema pembayaran PPh 22 ke PPh Final atas Industri Shipyard Batam memerlukan koordinasi lebih lanjut dan intens dengan berbagai pihak yang terkait.
“Untuk masalah kapan diterbitkannya peraturan atas usulan perubahannya sendiri belum bisa kami pastikan. Namun apabila nanti telah disahkan oleh Kemenkeu, kami sebagai eksekutor akan segera melaksanakan secara konsisten dan menyosialisasikannya dengan para pengusaha,” kata Amin.
Achmad Amin, juga menjelaskan tentang kemudahan lain yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam di masa pandemi Covid-19, yakni insentif berupa bebas bayar PPh Pasal 22 dari tahun 2020 yang diperpanjang hingga 20 Juni 2021.
“Ini tentunya sangat membantu perusahaan karena tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 22 impor barang,” ujar Amin.
Dalam Ngopi Bareng BSOA ini, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun Hakim, berkesempatan memaparkan fasilitas terkini yang telah tersedia di RSBP Batam.
Afdhalun berharap, fasilitas RSBP Batam yang telah dilengkapi dengan peralatan medis yang canggih dan modern, dapat diinformasikan kepada para ekspatriat di bidang industri alih kapal Batam, sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam mewujudkan pelayanan prima kemudahan berusaha.
Kegiatan Ngopi Bareng ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh BP Batam melalui Biro Humas Promosi dan Protokol sebagai sarana diskusi untuk menjembatani para pelaku usaha dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tertentu, sehingga dapat ditemukan solusinya jika terdapat permasalahan.
(rud)
Post a Comment
Facebook Disqus