/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


BATAM, Sumutrealita.com –  Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh karyawan PT Thermo Karya Jaya dan pengurus  DPC SPSI Kota Batam pada Rabu (2/9/2020) di ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

RDP itu digelar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Thermo Karya Jaya  terhadap karyawannya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto usai memimpin RDP tersebut mengatakan bahwa DPRD Kota Batam selaku wakil rakyat akan mencari solusi terkait permasalahan karyawan PT Thermo Karya Jaya.

“ DPRD Kota Batam akan memanggil pihak manegemen PT Thermo Karya Jaya dan instansi terkait untuk menghadiri RDP yang akan digelar di Komisi IV DPRD Kota Batam untuk mencari solusi sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa DPRD itu wakil rakyat yang tentunya tidak akan memihak kepada karyawan dan tidak juga memihak kepada pihak perusahaan, tetapi akan berupaya mencari solusi sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

" Kami belum bisa menyimpulkan harus ada kajian dari semua pihak dan diharapkan pihak perusahaan dapat menghadiri RDP nanti," katanya.

Ketua DPC SPSI Kota Batam. Karlos Hutabarat mengatakan ada 15 orang karyawan yang di PHK oleh PT Thermo Karya Jaya  secara sepihak tanpa mengindahkan peraturan UU Ketenagakerjaan.

“ Seharusnya karyawan dan pihak perusahaan harus bersinergi dalam menerapkan UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia mengatakan karyawan yang di PHK itu sudah bekerja selama 5 tahun bahkan ada yang sudah 10 tahun.

Selain itu, katanya, pihak PT Thermo Karya Jaya terus melakukan kontrak kerja kepada karyawannya, padahal menurut UU Ketenagakerjaan kontrak yang berkepanjangan itu tidak bisa seharusnya setelah kontrak yang berkepanjangan pihak perusahaan harus mempermanenkannya.

“ Kami bukan anti pada perusahaan tetapi kita mengharapkan pihak perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaa,” katanya.

Pihak perusahaan, katanya, memberi upah kepada karyawannya dibawah UMK dan sebagian besar karyawannya ada yang tidak dimasukkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

" Selain itu masih banyak aturan tentang tenaga kerja yang tidak diterapkan oleh pihak perusahaan seperti cuti melahirkan dan lainnya," katanya.

Karlos mengharapkan pihak perusahaan membayarkan hak-hak normatif karyawan yang di PHK nya. (Par)


Post a Comment

Disqus