/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




KARIMUN, Sumutrealita.com
– Sebanyak 3.839 butir pil ekstasi yang merupakan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika di musnahkan  Polres Karimun pada  Jumat (4/10/ 2019) siang di ruang rapat utama Polres Karimun.

Pemusnahan ribuan butir pil merk Lego warna biru tersebut dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam septic tank Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan pil ekstasi yang dimusnahkan itu sebanyak  3.839 butir,  sisanya 111 butir untuk dibawa kelaboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan. Sedangkan barang bukti lainnya, yakni 2 butir pil ekstasi merk yang sama lainnya serta 2 paket kecil sabu, juga untuk dibawa ke laboratorium forensik cabang Medan dan pembuktian perkara dipersidangan.

Barang bukti itu, katanya, diamankan dari tersangka berinisial IS (39) warga asal Kuala Enok Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Selasa 10 September 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

 Beliau menyebutkan tersangka diamankan di depan rumahnya di Jalan H Arab Gang Sudjab RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

"Personel Sat Resnarkoba Polres Karimun menemukan 2 butir pil ekstasi dalam kantong celana tersangka. Kita lakukan pengembangan, Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 bungkus besar yang berisikan 3.950 butir pil ekstasi lagi, 466 butir happy five dan 2 paket kecil sabu yang ditemukan didalam lemari dapur.pengakuan tersangka barang-barang tersebut didapatnya dari A (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa, diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau denda pidana Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.

Selain itu Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Hadir saat pemusnahan diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Karimun Joko Dwi Atmoko, Asisten III Pemkab Karimun Hurnaini dan perwakila dari instansi terkait.

(IK/Nal)

Post a Comment

Disqus