/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


JAKARTA, -  Forum Lintas Paguyuban Provinsi Papua menyerahkan pernyataan sikap ke Komnas HAM tentang insiden kerusuhan yang terjadi di Wamena beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Forum Lintas Paguyunan Provinsi Papua, Iriansyah mengatakan pernyataan sikap itu diharapkan bisa menjadi catatan bagi Komnas HAM dalam mengungkap insiden kerusuhan itu, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atau tidak.

"Menjadi catatan Komnas HAM bahwa bukan hanya persoalan kemanusiaan tapi kita melihat persoalan tersebut juga harus menjadi persoalan hak asasi manusia," kata Iriansyah di Kantor Komnas HAM, Jumat (11/10).

Iriansyah menuturkan kerusuhan Wamena itu telah merugikan masyarakat, mulai dari kehilangan harta benda, kerusakan fasilitas umum, dan sebagainya.


Dari data yang dimiliki, kata Iriansyah, pihaknya mencatat ada sebanyak 224 kendaraan roda empat terbakar, 150 unit motor terbakar, 465 unit bangunan roko terbakar, 165 rumah tinggal terbakar, dan sebagainya.


Tak hanya itu, lanjut Iriansyah, pihaknya juga menyoroti soal korban jiwa akibat kerusuhan itu. Pihak kepolisian diketahui menyatakan ada 31 orang meninggal akibat kerusuhan di Wamena.

Iriansyah mengatakan, pihaknya mencatat jumlah korban jiwa lebih banyak dari catatan kepolisian. Namun, mereka masih mencoba melakukan validasi terhadap data-data terkait korban tewas itu.

"Nanti kita akan validkan data. Tapi ini kita membuat pernyataan sikap dulu ke Komnas HAM dan biar ini menjadi perhatian Komnas HAM. Karena ini bukan hanya persoalan kemanusiaan tapi pelanggaran HAM," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan pihaknya bakal mendalami temuan data atau informasi yang diberikan oleh Forum Lintas Paguyunan Provinsi Papua.


Pendalaman informasi itu dilakukan untuk menambah informasi milik Komnas HAM dalam melakukan proses investigasi terkait kerusuhan Wamena.

"Yang jelas mereka sudah datang dan memberi sedikit data dan informasi tentang apa yang terjadi di Wamena," ucap Beka.

Beka menambahkan, Komnas HAM juga telah melakukan investigasi awal atas kerusuhan Wamena. Rencananya, minggu depan komisioner Komnas HAM bakal mengunjungi Wamena untuk melakukan investigasi lanjutan.
Lebih lanjut, Beka berharap agar kerusuhan Wamena tidak terulang kembali. Pemerintah harus memberi jaminan perlindungan untuk masyarakat, termasuk soal perlindungan HAM.

"Bukan hanya soal nyawa, rasa aman tapi juga hak lain, hak ekonomi, hak sosialnya seperti apa. Itu akan jadi titik perhatian kami ketika mengunjungi Papua minggu depan," ujar Beka.


Terkait kerusuhan Wamena ini, kepolisian diketahui telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Sebanyak 10 orang telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Mereka adalah DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40). Beberapa orang diantaranya adalah pelajar seperti siswa SMA atau SMK. Sementara untuk ketiga buronan itu adalah YA, P, dan MH.

Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, satu unit motor yang terbakar, satu unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video yang disita sebagai bukti petunjuk. Rekaman video itu diduga sebagai rekaman yang diviralkan sebagai hoaks.
(cnn.indonesia.com)

Post a Comment

Disqus