/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali





BATAM, Sumutrealita.com - Wakil Ketua Komisi IV, M Yunus mengusulkan agar Dinsos, Dinkes, BPJS Kesehatan melakukan pelayanan satu pintu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebab banyak masyarakat ketika terdesak baru mengurus persyaratan BPJS Kesehatan.

“ Pelayanan satu pintu bagi BPJS Kesehatan, Dinkes dan Dinsos itu sudah saya usulkan sejak lima tahun yang lalu ketika menjadi anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019,” kata M Yunus saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak BPJS Kesehatan dan Dinsos Kota Batam serta Dinkes Kota Batam, Selasa (8/10/2019) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri, M Yunus juga mempertanyakan pasien BPJS yang berobat di rumah sakit apabila di rumah sakit tersebut tidak ada obat. Dan pasien membeli apotik lain apakah biayanya akan diklaim oleh pihak rumah sakit.

“ Ini perlu dipertanyakan, lantaran faktanya masih banyak pasien yang membeli resep obat dari luar rumah sakit itu biayanya tidak diganti oleh pihak rumah sakit,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV, Tumbur Sihaloho mengatakan pelayanan fasilitas tingkat pertama kadang memiliki kendala, untuk itu antara pelaksana dan BPJS itu dibangun  kesetaraan, sehingga kearifan lokal bisa tercapai.

Ia juga mengharapkan pimpinan BPJS harus mampu berargumentasi ke pusat dan membangun komunikasi sehingga bisa saling memahami.

Anggota Komisi IV, Bobi Alexander S menilai produk BPJS di kota Batam gagal lantaran sistemnya tidak benar. Hal dikatakannya lantaran sejak tahun 2014 lalu ketika menjabat anggota DPRD Kota Batam periode sebelumnya persoalannya selalu sama.

Karena petugas atau pegawainya itu tidak akan lari dari buku panduannya, begitu juga dengan Dinkes dan RS Pemerintah, akan mematuhi dan mentaati pusat. Untuk itu mari kita urai dan pahami dulu karena ini menyangkut pelayanan kesehatan bagi seluruh warga.

“ Saya punya usul harus ada dua forum (Masyarakat Batam dan Pemerintah Kota) bersuara ke Pusat agar jaminan Kesehatan ini dikembalikan kepada daerah. Hanya ini solusinya karena secara meluruh kita adalah otonomi daerah, sehingga sistem ini bisa berjalan dengan baik, masyarakat dapat pelayanan terbaik, itu intinya,” kata Bobi

Usulan Bobi itu ternyata disetujui oleh peserta RDP untuk membentuk forum.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi mengatakan keterlambatan BPJS membayar kepada mitra rumah sakit sudah menjadi isu nasional, karena sedang mengalami defisit keuangan khususnya pembayaran ke rumah sakit, namun untuk pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) masih berjalan dengan normal.

 

“ Setiap melakukan pembayaran itu kita meminta ke kantor Pusat, jadi kami disini sifatnya hanya menerima berapa yang diberikan itu yang kami bayarkan, setiap ada tagihan. Selain itu Pemerintah Pusat juga melakukan kerjasama dengan perbankan (Program SCF), dan bank - bank ini akan menanggulangi dulu tagihan klaim rumah sakit  tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan apa yang dilakukan pihaknya seluruhnya diatur oleh pemerintah dan mereka hanya menjalan apa yang diatur dalam perundang-undangan, Perkes, dan Permenkes.

“ Tidak ada BPJS yang mengatur sendiri. Kami menjalankan apa yang telah menjadi ketentuan,” katanya.

Mengenai pasien tidak bertuan itu, katanya, masalah pembayarannya dan kalau dikeluarkan tidak tahu kemana. Hal ini menjadi tanggung jawab kita semua khususnya Dinas Sisial Kota Batam sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin maksimal.

Kadis kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan permasalah kuota di rumah sakit, seperti MICU ada 4 karena sudah terisi satu oleh pasien BPJS maka pasien BPJS berikutnya sudah tidak bisa lagi, karena jika merawat pasien BPJS tersebut akan rugi.

Ia menyebutkan pernah dialami pihaknya sendiri, ada anak pegawai Dinkes Kota Batam lahir dengan kondisi tubuh cacat bawaan dan ini telah disampaikan pada pimpinan BPJS namun tidak ada jawaban. Selain itu pasien Poli juga diberlakulkan juga kuota (5 pagi, 5 sore) dan tidak bisa lebih dan itu ada terjadi sampai sekarang, dan terdapat dokter di Rumah Sakit yang tidak mau menindak pasien BPJS, dan kalau mau ke status pasien umum baru mereka bersedia.

“Mengenai pasien tidak mampu, kalau Lurah bisa mengeluarkan surat rekomendasi akan kita bantu, atau alternatif lainnya minta bantuan ke Pemerintah dan Dewan Provinsi. Selain itu kami juga menghimbau kepada pihak rumah sakit swasta mereka punya CSR. Jadi kalau ada pasien yang tidak jelas ini butuh bantuan kalau CSR nya masih ada mohon dibantu,” katanya.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, dr. Ibrahim mengatakan terkait program Supply Chain Finance (SCF) hal itu merupakan gagasan/inovasi dari BPJS.

Yang menjadi pertanyaan hal itu sudah jalan atau tidak. Waktu itu kita punya jatah waktu tiga bulan pembayaran pinjaman, dan ini sangat mengkhawatirkan karena terdapat isu BPJS kesulitan keuangan, dengan SCF ini artinya bulan ke empat kami harus membayar, kalau tidak ada duit bagaimana, walaupun ada tambahan waktu dua bulan yang mana BPJS bisa melobi bank menjadi lima bulan sehingga hutang tersebut bisa dilunasi BPJS, ini bisa jadi solusi sebenarnya. 

Tetapi yang menjadi permasalahan kalau belum ada pembayaran dari BPJS, pihak rumah sakit akan dikenakan denda 6% dari pinjaman. Karena pihak rumah sakit sebagai peminjam.

Terkait kuota Pasien,lanjutnya, BPJS juga membatasi kunjungan pasien berdasarkan jam praktek dokter, jadi tidak semua itu pembatasan oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya terkait CSR ini adalah niat baik suatu institusi memberikan kepada masyarakat, namun tidak semua rumah sakit non profit, sebagian ada persero.

“Untuk pasien tidak bertuan kewajiban kita itu untuk tidak menolak, pada pertolongan pertama, penyelamatan jiwa dari pada pasien tersebut, termasuk mempersiapkan rujukan ke rumah sakit yang mempunyai tempat-tempat yang dibutuhkan, merupakan suatu kewajiban. Ini bukan pada pelayanan keseluruhan,” katanya.
(IK/ Man).

Post a Comment

Disqus