/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN,Sumutrealita.com - Wakil Bupati Asahan, H.Surya BSc mengusulkan 4 Peraturan Daerah (Perda) Asahan untuk dicabut sehubungan sudah tidak sesuai lagi dan mengajukan  Ranperda No 4/2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Asahan 2016 - 2021.

Pengusulan itu disampaikan saat pelaksanaan sidang paripurna DPRD Asahan yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Asahan, H. Benteng Panjaitan SH, Selasa 3 April 2018.


Adapun Ke 4 Perda yang Diusulkan untuk di cabut yaitu :

1. Perda No 15/2008 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa.

2. Perda No 18/2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan pasal 43 Permendagri No 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang saat ini berlaku.

3. Perda No 3/2013 tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4/2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.

4. Perda No 4/2013 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa, Perda ini sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa yang mencabut Permendagri No 66/2007 tentang perencanaan pembangunan desa, kata Surya

Hadir dalam sidang ini, Ketua DPRD Asahan, Wakil Bupati Asahan, Anggota Dewan, OPD, 

(DS)

Post a Comment

Disqus