/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Wabup Asahan, H Surya Bsc (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN, Sumutrealita.com – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui wakilnya , H Surya Bsc menyampaikan kepada DPRD Asahan untuk merevisi delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Perubahan Ranperda ini disampaikannya saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Asahan yang digelar di aula DPRD Asahan, Senin (2/10/2017). 

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Dahrun Hutagaol SE MM dan dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Asahan, Kepala OPD Pemkab Asahan, Unsur FKPD, serta sejumlah tokoh masyarakat Asahan.
 
Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc yang menyampaikan pidato Bupati Asahan, Taufan Gama Simaptung mengatakan 8 Ranperda yang diajukan untuk direvisi adalah : Perda Asahan No 2 tahun 2011 tentang pajak parkir, perubahan atas Perda Asahan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
 
Perubahan atas Perda Asahan No 4 tahun 2011 tentang pajak air tanah, perubahan atas Perda Asahan No 11 tahun 2011 tentang pajak daerah, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi tempat khusus parkir dan badan permusyawaratan desa.
 
Selain itu, katanya, Kabupaten Asahan memiliki beberapa Perda tentang desa yakni Perda No  15 tahun 2008 tentang kedudukan keuangan Kades dan perangkatnya, Perda No 18 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, Perda No 3 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa, Perda No 4 tahun 2013 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa.
 
Keempat Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa yakni pengaturan mengenai jenis penghasilan bagi Kades dan perangkatnya, bentuk penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lain Kades.
 
Perda No 18 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal 43 Permendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.
 
Perda No 3 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan trans migrasi No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa.
 
Perda No 4 tahun 2013 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa yang mencabut Permendagri No 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa.
 
.(DS)

Post a Comment

Disqus