/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2009 (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN,Sumutrealita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar sosialisasi/penyuluhan UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan yang digelar di Aula Dinas setempat , Senin (30/10/2017).

Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Seketaris Inpektorat, Ruslan mengatakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan ini adalah salah satu upaya untuk menambah wawasan dibidang kearsipan serta tata cara pengelolaan arsip yang baik dan benar.
 
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 

Secara yuridis formal, lembaga yang memiliki kewajiban untuk melestarikan arsip statis adalah lembaga kearsipan, baik tingkat pusat, propinsi dan kab/kota serta dinas/badan/kantor. Arsip bukan hanya untuk kepentingan lembaga, namun untuk semua orang atau lembaga lainnya yang akan menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti penelitian, sumber informasi, kajian, pengembangan ilmu pengetahuan, bukti otentik dan lain sebagainya.
 
Lembaga kearsipan diberi wewenang mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip agar generasi saat ini dan masa depan dapat mengetahui peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Namun untuk mewujudkan manajemen arsip yang baik bukan hal mudah. Arsiparis harus melalui berbagai tahapan yakni identifikasi asal usul arsip dan aturan asli sampai pada tersusunnya inventaris sebagai sarana temu balik, akses dan layanan arsip yang legal, formal dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan intelektual, ujar Ruslan.
 
Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Ir Anelia Trisna dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi/penyuluhan dilaksanakan selama satu hari yakni tanggal 30 Oktober, diikuti 100 peserta yang berasal dari Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan, dengan nara sumber Herbi Salbi Simanjuntak dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Propinsi Sumatera Utara. 

(DS).



Post a Comment

Disqus