/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Sekda Kabupaten Asahan, Drs Sofyan MM (Fhoto : Sumutrealita.com)
ASAHAN,Sumutrealita.com – Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menahan Sekda Kabupaten Asahan, Drs Sofyan MM dan mantan Kepala Bagian Sosial, Darwin Pane pada Senin (9/10/2017) atas dugaan kasus korupsi saat pelaksanaan MTQ Nasional ke 35 tahun 2015.

“Sebelumnya Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan, saat ini keduanya sudah kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,"Kata Kasi Intel Kejari Asahan, Boby Hariyanto 

Sofyan, diketahui sebagai ketua pelaksanan MTQN ke 35. Sedangkan Darwin sebagai sekretaris pelaksana yang mana sesuai  hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, ada kerugian Negara yang ditaksir sekitar Rp 500 juta,-  dalam penyelenggaran MTQN itu.  

Lebih lanjut Bobi mengatakan bahwa kedua tersangka kita panggil  sekitar pukul 10.00 Wib dan mereka diperiksa hingga pukul 14:30 Wib  kemudian kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari kedepan, dan telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta hari ini.


Sementara Plt.Kadis Kominfo Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.sos.MSi melalui Pesan WA nya membenarkan  adanya tentang penahanan sekda kabupaten Asahan, Drs Sofyan MM bersama Darwin Pane.

Ia mengatakan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Asahan.

“Berkaitan dengan hal tersebut Pemkab Asahan menghargai proses hukum yg sedang berjalan dan menunggu proses pengadilan,"jelas Hidayat. 

(DS)

Post a Comment

Disqus