LINGGA, Sumutrealita.com – Bertempat di di ruang pertemuan One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Lingga
Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpem-RI) nomor 35 tahun 2021 dan Perpem RI Nomor 36 tahun 2021, Kamis (17/06/2021).
PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 Februari 2021 dan Perpem RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri dan juga dihadiri oleh Kabid Kepesertaan BPJS TK Tanjungpinang, Wahyu Wibowo, Kabid keuangan BPJS TK Tanjungpinang, Aditiya Ramanda, Petugas pengawas pemeriksa BPJS TK Tanjungpinang, Tunggul Sihotang.
Dalam sambutannya, Plt. Kadisnaker dan Transmigrasi, Sabirin SIP.MIP mengucapkan terima kasih kepada para rombongan dari provinsi Kepri selaku narasumber yang telah hadir pada kegiatan tersebut selaku penyampaian meteri.
“Alhamdulillah pada pagi ini saya sangat berterima kasih kepada kawan-kawan yang di dinas tenaga kerja melaksanakan acara ini dengan baik, walaupun acara ini sebenarnya secara spontanitas. Dan tentu kami ucapkan juga selamat datang kepada kawan-kawan pengawas dari provinsi dalam rangka memberi solusi dan pemahaman khusus kepada kawan-kawan pelaku pekerja dan pemilik usaha tentang bagaimana perjanjian kerja dan bagaimana sebenarnya tentang pengupahan kerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 35 dan 36 tahun 2021,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lingga, Muhammad Nizar S. Sos melalui Asisten II, bidang ekonomi dan pembangunan pemerintah kabupaten Lingga Yusrizal, SH mengatakan momen yang dilaksanakan ataupun yang mungkin digesa oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ini merupakan agenda isu penting apa lagi sekarang ini di kabupaten Lingga mulai disibukkan dengan berbagai usaha mulai tambang dan macam-macam usaha lainnya. Itu perlu kita berikan pemahaman kepada para pengusaha termasuk juga pemahaman kepada para pihak pekerja,” katanya.
Yusrizal menambahkan, penyampaian pemahaman sangat perlu agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang-kadang banyak berita hoaxs yang membuat pengusaha itu sendiri sulit. Maka itu kita harus berhati-hati menyampaikan, memberi pemahaman kepada para pekerja dan pengusaha. Baik itu mengenai upah maupun mengenai jam kerja yang kesemuanya berkaitan permasalahan ketenagakerjaan.
“Sosialisasi tentang Peraturan pemerintah (PP) nomor 35 2021 ini yakni mengenai ketenagakerjaan sedangkan PP nomor 36 Tahun 2021 nanti akan dijelaskan terkait upah para pekerja, dan kegiatan ini menurut kami memang cukup bagus diselenggarakan,” kata Yusrizal.
Masih kata Yusrizal, hal ini memang sangat perlu disampaikan kepada seluruh para pekerja maupun kepada pemilik perusahaan yang selama ini sepertinya tidak tersampaikan dengan baik dan benar kepada setiap kita yang berkecimpung didalam dunia usaha.
“ Harapan kita kedepan, untuk setiap permasalahan timbul terkait ketenagakerjaan dapat dijembatani,” katanya.
Asisten II Yusrizal juga menyampaikan salam dari bupati Lingga dan dari Sekdakab Lingga Ia menyampaikan kepada pimpinan perusahaan harus bisa mengajak dan mengarahkan kepada setiap para pekerjanya untuk disuntik Vaksin Covid-19 di Desa-desa tempat mereka tinggal dan jika perlu pihak perusahaan mendata pekerjanya baru kemudian petugas datang untuk melakukan suntik Vaksin. Bagi yang tidak mau divaksin, nanti jika ada urusan-urusan dengan pemerintah dikwatirkan menjadi masalah
“ Bagi yang belum divaksin harus dan wajib divaksin. Ini pesan yang harus kita sama-sama pahami dan kita cermati bersama. Kita tunduk dan patuh kepada apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Ini program pemerintah. Ini program Nasional. Wabahpun wabah Nasional. Pemerintah sudah handal dengan Program Vaksin Nasional. Itu yang terpenting,” tutup Yusrizal. (Red)
Post a Comment
Facebook Disqus