Asahan,Sumutrealita.com
Bupati Asahan H. Surya, BSc
sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat ( DPRD) Kabupaten Asahan, Rabu (16/06/2021).
Dalam laporannya Bupati Asahan H.
Surya, BSc menyampaikan LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 yang
merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar
akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
“ Laporan keuangan ini sebelumnya
telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan
dalam dua tahap dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan
tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,”
terangnya.
Sementara itu, Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI
Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh
Kabupaten Asahan.
“Pencapainya WTP Ke- 4 kalinya
tidak lepas dari kerjasama semua jajaran pemda dan seluruh anggota DPRD ,
diharapkan ini menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di
Kabupaten Asahan yang dapat memberikan kolerasi positif terhadap kesejahteraan
masyarakat, “ tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Asahan H.
Surya, BSc menyampaikan keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan
Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa sisa lebih penggunaan anggaran
tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20, didalamnya sudah termasuk Sisa
Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar
penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Asahan juga
mengatakan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan Asli
Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah,
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain,
Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp
206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai
77,14 % dari yang dianggarkan, pendapatan transfer yang terdiri dari transfer
pemerintah pusat dan Transfer Pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020
setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00 dengan realisasi
sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 % dari anggaran yang telah
ditetapkan dan lain – lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2020
setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi
sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 % dari anggaran yang telah
ditetapkan.
Dalam pengelolaan belanja daerah,
Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan Belanja Daerah dengan tetap
mengedepankan efisiensi dan efektivitas.
Capaian kinerja keuangan bidang
belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari, belanja operasi yang terdiri dari
Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja
Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp 1.131.523.138.340,38 atau 92,33 %
dari anggaran sebesar Rp. 1.225.506.277.363,50, Belanja Modal yang terdiri dari
Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja
Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Aset Tetap Lainnya dengan realisasi
sebesar Rp 146.983.023.065,25 atau 93,77 % dari anggaran sebesar Rp
156.741.312.747,22, Belanja Tak Terduga dengan realisasi sebesar Rp
49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp 58.280.517.421,00 atau 85,14 % dari
anggaran yang di tetapkan, Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah, Transfer Bantuan
Keuangan Ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan lainnya, dengan realisasi
sebesar Rp 275.053.062.758,00 atau 99,99 % dari Anggaran sebesar Rp
275.075.685.300,00.
Dari sisi Penerimaan Pembiayaan
Daerah dari Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.992.218.269,44 dengan
realisasi sebesar Rp 20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 %.
Selanjutnya untuk pengeluaran
pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.000.00
dengan realisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 persen yang
merupakan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Sumut.
Bupati Asahan juga menyampaikan,
selama periode tahun 2020 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemerintah
Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Asahan adalah sebesar Rp
41.926.162.054,20
Kemudian Bupati menyampaikan,
gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember
2020 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan
sebagai berikut Pertama, Nilai aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp
3.524.292.903.988,33 dengan perincian sebagai berikut, Nilai aset lancar adalah
sebesar Rp 112.399.270.397,15, Nilai investasi jangka panjang sebesar Rp
75.913.533.168,08, Nilai aset tetap sebesar Rp 3.307.417.103.316,80 dan Nilai
aset lainnya sebesar Rp 28.562.997.106,30
Kedua, Jumlah Kewajiban
Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp
7.813.912.282,00 dan yang Ketiga, Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih
pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31
Desember 2020 adalah sejumlah Rp 3.516.478.991.706,33.
Beliau juga mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2020 mengalami Surplus — LO sebesar Rp
44.615.780.357,93.
Selain itu Bupati juga
menyampaikan tentang Laporan Arus Kas (Laporan yang menggambarkan tentang
penerimaan dan pengeluaran kas daerah Kabupaten Asahan selama tahun anggaran
2020) Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2020 mencatat saldo awal kas daerah
sebesar Rp 20.220.279.465,43. Selama Tahun Anggaran 2020 terdapat Kenaikan kas
sebesar Rp 21.783.346 921,77 sehingga saldo akhir kas sebesar Rp
42.003.626.387,20.
Untuk Laporan Keuangan terakhir
adalah Laporan Perubahan Ekuitas. Jumlah Ekuitas Pemerintah Kabupaten Asahan
Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.516.478.991.706,33 yang terdiri dari, Ekuitas
Awal Tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.461.403.538.209,83, Surplus — LO Tahun 2020
sebesar Rp 44.615.780.357,93 dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan
Mendasar dari Laporan Keuangan sebesar Rp 10.459.673.138,57.
Deemikian penjelasan singkat
kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
tertuang dalam Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Neraca Daerah, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas serta Laporan
Perubahan Ekuitas yang merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Pungkas Bupati.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna
tersebut Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus