/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Terima Kunjungan Rombongan DJP Kepri, Rudi : Investasi Meningkat Ekonomi dan Penerimaan Pajak Juga Akan Meningkat


BATAM, Sumutrealita.com – Realisasi penerimaan pajak tahun 2020 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kepri) mencapai Rp 6,59 triliun,-  atau 104,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,32 triliun.

“ Dikutip pajak.go.id, Kanwil DJP Kepulauan Riau menyatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 6,59 triliun,-  atau 104,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,32 triliun,- . Dengan capaian tersebut, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau tumbuh 3,31 persen dibanding penerimaan pada tahun 2019,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna saat mengunjungi Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Jumat (5/3/2021) di Kantor Walikota Batam.

Kunjungan  itu selain untuk silaturahmi juga untuk memperkenalkan DJP Kepri yang baru kepada Walikota Batam, Rudi.

Turut hadir dalam kunjungan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sofian, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Novrisyar, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau Subandono Rachmadi, Kepala KPP Pratama Batam Selatan Denny Tri Satrianto dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Adhi Dharmawan.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan tentang upayanya menggairahkan kembali ekonomi Batam, untuk itu kini dirinya tengah fokus membangun infrastruktur.

"APBD Kota Batam dan anggaran BP Batam segera digelontorkan untuk memacu ekonomi dan berharap APBD Provinsi juga ikut mendukung," ucap dia.

Rudi yang juga Kepala BP Batam berharap, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga dapat mendorong pesatnya investasi di Kota Batam karena mempermudah perizinan.

"Dengan adanya PP 41/2021 ini, perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan BP Batam, artinya  alur birokrasi dipangkas dan ini memudahkan investasi," kata Rudi.

Lanjut Rudi, investasi yang meningkat pesat akan searah dengan meningkatnya ekonomi dan pada akhirnya berimplikasi positif terhadap meningkatnya penerimaan pajak, baik pajak negara maupun pajak daerah menjadi meningkat.

"Hasil dari pajak ini, kita ketahui bersama yang akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, termasuk pembangunan di Kota Batam," ujar Rudi.

Pada kesempatan tersebut, Walikota juga melakukan pengambilan video yang akan digunakan DJP sebagai sarana mengajak masyarakat agar taat membayar pajak. (MCB)


Post a Comment

Disqus