/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

IMB Diganti PBG, Pengurusannya Dilakukan Secara Online Melalui Aplikasi SIMBG
Fhoto : Ist


KARIMUN, Sumutrealita.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan PP tersebut sejak 1 September 2021 lalu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi dihapus dan diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Kabid Tataruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR  Kabupaten Karimun, Erly  Sandhya Suputra ST,M.Eng saat ditemui sejumlah awak media, Sabtu (4/12/2021) mengatakan perubahan status IMB jadi PBG ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Erly  Sandhya Suputra ST,M.Eng menyebut proses PBG dilaksanakan secara daring (online) dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

"PBG adalah salah satu layanan yang diberikan oleh PUPR Kabupaten Karimun melalui aplikasi SIMBG. Selain itu PBG di Sistem Informasi Bangunan Gedung juga melayani perizinan Sertifikat Layak Fungsi Bangunan ( SLFB), Surat Bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) , Rencana Teknis Pembongkaran ( RTB) dan Pendataan Bangunan, “ kata Erly

Ia mengatakan, proses yang dilakukan dalam permohonan PBG dapat dilakukan dimanapun kita berada secara online. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG.

Dalam prosesnya juga pemohon dapat melengkapi persyaratan teknisnya yaitu Siteplan,  Gambar Arsitektur, Gambar Struktur,Gambar Mekanikal Elektrikal dan Plumbing serta Spek Teknis Bangunan.

Untuk bangunan gedung di atas lantai 3 dipersyaratkan dengan penghitungan struktur bangunan dan pendataan bangunan.

Kabid Tataruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR  Kabupaten Karimun, Erly  Sandhya Suputra ST,M.Eng menjelaskan para pemohon sebelum mengurus ke SIMBG terlebih dahulu mengurus kesesuaian tata ruang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui Online Single Submision ( OSS).

"OSS merupakan sistem yang mengintegritaskan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik,” ungkapnya.

Erly mengatakan para pemohon terlebih dahulu mengurus kesesuaian tata ruang, lalu baru melanjutkan pengurusan di  Persetujuan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.


Dilihat dari laman http://simbg.pu.go.id, ini cara mendaftar sebagai pemohon PBG

  1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
  2. Pilih “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.
  3. Tampil form pendaftaran, isi data sesuai permintaan diantaranya, “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
  4. Selanjutnya email untuk proses verifikasi dikirim. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:

  1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
  3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
  4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
  6. Kemudian  pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
  7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.
  8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
  10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
  11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  12. Centang “Ceklis Jika Setuju” jika pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.
  13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  14. Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon. (IK/Mes)


Post a Comment

Disqus