/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan, Sumutrealita.com

Banyak orang yang menggemari media facebook baik untuk menjalin pertemanan, berbagi informasi maupun sampai menjajakan segala produk penjualan.

Namun pengguna media facebook juga ada yang terjerat permasalahan hukum dikarenakan unggahan status yang menyebarkan informasi bohong atau berita hoax sehingga menjadi kegaduhan di tengah tengah pembaca.

Akun media facebook milik Randi Pandiangan dilaporkan ke Polres Asahan oleh salah satu masyarakat Asahan, Syafizal Rani (45) atas perbuatan yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dalam status milik Randi Pandiangan.

Safrizal Rani melalui kuasa hukumnya, Zulham Rani SH saat di Konfirmasi awak media di lingkungan Polres Asahan, Senin (13/12/2021) mengatakan bahwa AR yang memiliki akun facebook atas nama Randi Pandiangan di duga telah mencemarkan nama baik klienya melalui unggahan facebook pada hari Sabtu (11/12/2021).

" Kita telah melaporkan dugaan kasus pencemaran  nama baik yang dilakukan akun Facebook Randi Pandiangan kepada klien kita yang mengatakan bahwa klien kita telah murtad dari agama yang di anutnya ," jelas Zulham.

Zulham menambahkan, status facebook yang di buat Randi Pandiangan dan sempat membuat heboh di tengah masyarakat ini membuat klien kita merasa nama baiknya telah tercoreng dan membuat keluarga merasa tidak nyaman.

" Ulah postingan Randi Pandiangan masyarakat banyak yang terheran heran dan penasaran serta tidak percaya atas informasi tersebut, karena banyak orang yang mengetahui klien kita " Safrizal Rani" merupakan orang yang taat beribadah, tidak mungkin gara gara sedikit paket mau pindah keyakinan," ucap Zulham.

Zulham juga menambahkan, untuk kasus ini, Randi Pandiangan di duga telah melakukan pencemaran nama baik sesuai pasal 45, 36 dan 27 UU ITE.

Lanjut Zulham, selain memposting  dugaan pencemaran nama baik melalui media pacebook, Randi Pandiangan juga menaikan status miliknya kedalam berita di salah satu media online.

" selain melaporkan Randi Pandiangan ke polres, kita juga akan melayangkan somasi kepada media online yang menerbitkan berita terkait permasalahan ini," tegas Zulham.

Sementara itu, Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani saat di Konfirmasi awak media melalui telpon selulernya membenarkan bahwa ada masuk laporan terkait permasalahan pencemaran nama baik tersebut.

" Iya benar ada, laporan sudah kita terima dan masih dalam penyelidikan," pungkas Kasat Reskrim. (DS)

Post a Comment

Disqus