/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Sebanyak 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal dari Berbagai Merk Dimusnahkan Bea dan Cukai Batam
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo (Fhoto : Ist)

BATAM, Sumutrealita.com – Sebanyak 66,78 juta batang rokok illegal dari berbagai merk senilai Rp67,92 miliar,- dimusnahkan Bea Cukai Batam pada Rabu (29/12/2021) di Sagulung, Batam.

“ Rokok illegal yang dimusnahkan ini hasil dari Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo. 

Ia menyebut rokok illegal yang dimusnahkan ini sebanyak 66.783.493 batang dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini, katanya, merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu,” katanya.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”
katanya.

Ia menyebut untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,-

Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan “Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

Ia juga mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkasnya. (rdk)

 

Post a Comment

Disqus