/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengamankan seorang pria pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel Kim Hongkong.

"Benar ada seorang pria yang kita amankan terkait kasus judi togel, tersangka tersebut adalah berinisial "MRS (42) yang merupakan Warga Dusun III Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kab. Asahan. yang bekerja sebagai Bandar judi togel." ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi, SH. Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat(10/12/2021) siang.

"Penggerebekan unit reskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Dusun II Desa Aek Loba Afd I Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, Kata Kapolsek yang dikenal tegas tersebut.

Dari hasil penangkapan Polisi juga menyita berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21, 3 (tiga) lembar kertas kupon bertuliskan pasangan Judi KIM HONGKONG, 1 (satu) buah Pulpen serta Uang tunai sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tutur Perwira Berpangkat Kuning Tiga tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun, tutup Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH. (DS)

Post a Comment

Disqus