/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Walikota Tebingtinggi Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Pada Idul Fitri 1442 H Untuk Menekan Penyebaran Covid-19


TEBING TINGGI, Sumutrealita.com
–  Jubir Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 360/871/STPCOVID-19/TT/IV/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang telah ditanda tangani oleh Walikota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi.

“ Surat edaran itu diterbitkan untuk menindak lanjuti himbauan Pemerintah Pusat yang melarang pelaksanaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Dedi Parulian Siagian, S.STP, M.Si yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi saat ditemui sejumlah awak media di Rumah Dinas Walikota Tebing Tinggi pada Senin (03/05/2021).

Ia menyebutkan Pemko Tebingtinggi melalui Satgas Covid-19 secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang meniadakan perjalan mudik bagi seluruh warga dan masyarakat sejak 06 Mei - 17  Mei 2021. 

“ Dalam surat edaran itu  juga diatur tentang ketentuan-ketentuan bagi orang yang harus melakukan perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi," katanya.

Ia menyebutkan akan ada beberapa pos-pos penjagaan diperbatasan Kota Tebingtinggi nantinya.  Beliau menambahkan, pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak atau yang bersifat non-mudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Pengecualian pelaku perjalan bagi pegawai ASN, BUMN, BUMD harus menunjukkan surat ijin perjalan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh atasan setingkat Pejabat Eselon II begitu juga bagi pekerja swasta, sektoral informal dan masyarakat umum juga diatur secara detail dalam Surat Ederan ini.

"Selain SIKM , surat keterangan Negatif Covid-19 dengan Rapid Test Antigen yang berlaku 1 X 24 Jam juga harus dimiliki bagi pelaku perjalanan yang nantinya akan ditunjukkan di setiap Pos Pemeriksaan yang dilintasi." ujarnya.

Pemerintah Kota Tebing Tinggi berharap masyarakat dapat menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran ini, tetap menjalankan prokes dalam setiap aktifitas khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dan juga Shalat Idul Fitri.

"Kepada masyarakat agar dapat menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya. Lakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan kerabat yang berbeda rumah. Tetap menjalankan Prokes 5M secara ketat dan disiplin karena cara terbaik memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 ini dengan menegakkan Prokes 5M dalam setiap aktifitas. Mari bersama-sama jaga diri, keluarga dan lingkungan. Bersama kita pasti bisa." tutupnya. (Jan)
 

Post a Comment

Disqus