/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan segera merampungkan Pembanguan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu program Prioritas dari visi dan misi Kabupaten Asahan 2021-2026.

Demikian disampaikan Bupati Asahan, H Surya BSc dalam sambutanya saat menyambut kunjungan Tim Monitoring Evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam kegiatan pelaksanaan monitoring Evaluasi Mall Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jum'at (07/05/2021).

Lanjut Bupati mengatakan bahkan, visi misi tersebut, juga akan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. 
" MPP di Kabupaten Asahan nantinya akan di bawah koordinasi OPD yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP)," jelas Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati Asahan menyampaiakan ucapan terimakasih kepada Tim Monitoring Evaluasi Kementerian PAN-RB, dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan ini dapat menjadi masukan dan informasi yang bermanfaat untuk kebaikan program prioritas tersebut dan menjadi perbaikan apabila terdapat hal-hal yang kurang tepat.

Sementara itu, Syafruddin, S. Pd, MM yang merupakan Analis Kebijakan Madya Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kementerian PAN RB menyampaikan tujuan dari Mall Pelayanan Publik ini yaitu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Syafruddin menambahkan, pada MPP ada 2 jenis pelayanan yaitu perizinan yang terdiri dari Layanan SIUP, TDP, IMB, Layanan Izin Usaha Industri, Layanan Izin Usaha Angkutan, Layanan Izin Lingkungan, Layanan Izin Praktek Apoteker, Layanan Izin Apotek, Layanan Izin lainnya 

Selanjutnya non perizinan yang terdiri dari Layanan SIM dan SKCK, Layanan Paspor, Layanan Pertanahan, Layanan Disdukcapil, Layanan Tenaga Kerja, Layanan Bea Cukai dan Layanan lainnya.

Masih dikatakan Syafruddin, apabila Pemkab akan meresmikan MPP nantinya, ada hal-hal yang perlu diperhatian sebelum melakukan peresmian tersebut yakni, Sarana dan prasarana sudah siap digunakan, Instansi yang akan bergabung sudah siap melakukan operasional, Sudah dikonsultasikan dengan Kemen PAN RB dan sudah mendapatkan persetujuan untuk diresmikan, Sudah dilakukan uji coba operasional untuk melihat kesiapan seluruh aspek yang ada.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan H. Darwin Idris, SH, MAP menyampaikan eksposnya tentang kesiapan dan progres penyelenggaran MPP di Kabupaten Asahan dihadapan Tim Monitoring Evaluasi dari Kementerian PAN RB, Bupati Asahan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kadis PU dan PR Kabupaten Asahan, Kadis Disdukcapil Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (DS)

Post a Comment

Disqus