LABUHANBATU Sumutrealita.com - KPU Labuhanbatu, menunda pelaksanakan tahapan selanjutnya setelah Mahkamah Konstitusi(MK) mengeluarkan ketetapan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pengumuman hasil rekapitulasi pada 24 April 2021.
Dengan adanya ketetapan tersebut, otomatis semua keputusan KPU yang melewati batasan diatas belum sah dimata MK.
Dimana MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi.
Saat di konfirmasi Ketua KPU Labuhan batu Wahyudi Rabu (25/5/2021) diruangannya,mengatakan, minta dukungannya bang, terkait gugutan lihat dulu, keputusan MK, dan KPU sampai sebatas hasil rekapitulasi dan tidak bisa melakanakan tahapan selanjutnya.dan MK meminta instansi terkait tidak menjalankan tahapan berikutnya , jelasnya.
Dimana ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu terkait hasi pemungutan Suara Ulang tidak berlaku, ketika proses persidangan gugatan MK.
Dengan adanya ketetapan tersebut artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak sah di MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan, sebut Wahyudi.
Dengan demikian proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal, katanya.(bs)
Post a Comment
Facebook Disqus