/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 


LABUHANBATU Sumutrealita.com - KPU Labuhanbatu, menunda pelaksanakan tahapan selanjutnya setelah  Mahkamah Konstitusi(MK) mengeluarkan ketetapan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pengumuman hasil rekapitulasi pada 24 April 2021.

Dengan adanya ketetapan tersebut, otomatis semua keputusan KPU yang melewati batasan diatas belum sah dimata MK.

Dimana MK telah menetapkan agar KPU menunda mengeluarkan keputusan lanjutan setelah KPU mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi.

Saat di konfirmasi Ketua KPU  Labuhan batu Wahyudi Rabu (25/5/2021)  diruangannya,mengatakan,  minta dukungannya  bang, terkait gugutan lihat dulu, keputusan MK, dan KPU sampai sebatas hasil rekapitulasi dan tidak bisa melakanakan tahapan  selanjutnya.dan  MK meminta instansi terkait tidak menjalankan tahapan berikutnya , jelasnya.

Dimana ketetapan yang telah dikeluarkan KPU Labuhanbatu  terkait hasi pemungutan Suara Ulang tidak berlaku, ketika proses persidangan gugatan MK.

Dengan adanya ketetapan tersebut artinya semua keputusan KPU Labuhanbatu yang dibuat setelah keputusan hasil rekapitulasi suara dianggap tidak  sah di MK. Itu sama artinya semua keputusan dibatalkan, sebut Wahyudi.

Dengan demikian proses yang mengikuti hasil ketetapan KPU Labuhanbatu, dikatakan Wahyudi juga otomatis dianggap batal, katanya.(bs)




 

Post a Comment

Disqus