/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Bupati Sergai H Darma Wijaya bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Sergai Fhoto Bersama Dengan Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah (Fhoto : Ist)


SERGAI, Sumutrealita.com – Bupati Sergai H Darma Wijaya menyerahkan 1.000 sertifikat tanah dan secara simbolis diserahkannya langsung kepada 25 masyarakat yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan yakni di Kecamatan Sei Rampah, Perbaungan, Sei Bamban dan Tanjung Beringin bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (22/9/2021).

Penyerahan sertifikat tanah ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sumut, Agus Tripriyono, Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, Kepala BPN Sergai Joko Sutari dan sejumlah masyarakat penerima sertifikat tanah

“ Penyerahan sertifikat tanah ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan konflik tanah di Indonesia segera terselesaikan,” kata Bupati Sergai H Darma Wijaya.

Bupati H Darma Wijaya mengharapkan setelah penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 ini, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah dengan sebaik-baiknya. 

“ Jangan disia-siakan atau dialihkan. Ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” kata Bupati Sergai

Kabupaten Sergai adalah kabupaten yang baru mekar dari  Kabupaten induk Deli Serdang tahun 2004 silam. Sebagian besar wilayahnya adalah perkebunan.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Sergai memiliki luas kurang lebih 1.900 kilometer persegi dan sebagian wilayahnya merupakan perkebunan. Baik perkebunan swasta atau milik BUMN. Daerah ini dikelilingi dengan perkebunan, dan persoalan agraria kerap terjadi di wilayah ini.

“ Dengan hadirnya program penerbitan sertifikat tanah ini secara gratis di tengah masyarakat, Saya yakin konflik agraria tidak akan terjadi dan masyarakat memiliki hak atas tanahnya yang bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal usaha,” katanya.

Bupati H Darma Wijaya mengharapkan kepada warga yang menerima sertifikat tanah agar bersyukur karena bisa dikeluarkan surat tanahnya secara gratis. 

“ Sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha. Manfaatkan sebaik mungkin," pungkas Bupati.

Sementara Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi berharap agar para pemilik sertifikat tanah dapat memanfaatkannya dengan baik. Sertifikat ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengapresiasi Bupati Sergai lantaran cukup cepat menyelesaikan target penerbitan sertifikat tanah.

Dirinya menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Sumut khususnya di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat sudah harus tersertifikasi. Baik itu milik masyarakat, aset Pemerintah, aset BUMD dan lainnya.

"Penertiban aset rakyat, aset pemerintah serta aset badan usaha ini berkat dukungan negara dan pemerintah. Kita targetkan tahun depan akan lebih banyak lagi bidang tanah yang sudah tersetifikasi,"ucapnya.

Bagian Dari Program Nasional

Pembagian 1.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Sergai ini merupakan program startegis nasional. Secara virtual, Presiden RI Joko Widodo menjelaskan bahwa masalah agraria masih terus berlanjut. Sehingga dirinya memerintahkan Kementrian Agraria /Kepala BPN untuk melakukan suatu terobosan melalui gugus tugas agraria.

"Saya tidak ingin konflik agraria terus berlanjut. Begitu juga masyarakat dan badan usaha yang harus memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Untuk itu dihari ini saya serahkan 124 ribu sertifikat tanah yang tersebar di 26 provinsi dan 120 kabupaten/kota,"jelas Presiden.

Penerbitan sertifikat ini berasal dari tanah negara penyelesaian konflik dan kawasan hutan.

"Negara berkomintmen untuk mengurai konflik soal agraria. Jajaran Polri diminta memberangus mafia tanah dan tegakkan hukum secara tegas. Tanah yang digarap juga diminta bermanfaat dengan menumbuhkan usaha melalui sertifikat ini. Begitu juga dengan jajaran Kementrian terkait juga diminta memberikan bantuan bisa berupa pelatihan, pemberian bantuan bibit, pupuk dan lain sebagainya,"tandasnya.

Sebagai Modal Usaha

Salah seorang penerima sertifikat tanah di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, Ibrahim mengaku bahwa sertifikat ini akan dijadikannya sebagai modal usaha.

"Ini rencananya akan saya jadikan modal usaha. Karna selama ini kesulitan dalam pengajuan pinjaman dikarenakan tidak adanya agunan,"ujarnya.

Sama halnya dengan Ibrahim, Erna Br Siburian warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban mengucapkan terimakasih kepada Presiden dan Bupati Sergai yang telah membantu dalam menerbitkan sertifikat tanah ini.

"Terima kasih pak Presiden dan pak Bupati. Sertifikat ini bisa kami manfaatkan untuk modal usaha,"ucapnya. (rdk)


Post a Comment

Disqus