Asahan,Sumutrealita.com
Ketua DPRD Kabupaten Asahan
Baharuddin Harahap, SH, MH membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dengan
Agenda Mendengarkan Jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi
terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (22/09/2021).
Hadir dalam Rapat Paripurna
tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, Msi Wakil Ketua dan
Anggota DPRD Kab. Asahan, Forkompinda dan OPD terkait.
Sebelum menyampaikan Jawaban
Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD
Kabupaten Asahan Tahun 2021, Wakil Bupati Asahan menyampaikan ucapan terimakasih
kepada seluruh Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yang secara umum telah
memberikan dukungan dan masukan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada tanggal 20 September
2021, dukungan dan masukan ini secara langsung memberikan energi positif bagi
Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.
Wabup menyampaikan jawaban ini
terkait perubahan target pendapatan daerah, penanganan dan peningkatan mutu
bidang kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengembangan kehidupan beragama,
dan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu pada pos pembiayaan.
Dari segi pendapatan daerah,
menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi partai Golkar dan
fraksi PAN terkait dengan penurunan target pendapatan yang bersumber dari dana
perimbangan dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, maka pada tahun ini
merupakan tahun kedua di mana pemerintah pusat melakukan kebijakan refocussing
alokasi dana perimbangan khususnya dana alokasi umum.
Melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan
dampaknya, Pemerintah Pusat melakukan perubahan alokasi, penggunaan dan
penyaluran Dana Perimbangan. Alokasi DAU Kabupaten Asahan yang semula
ditetapkan sebesar Rp 845.782.109.000,- mengalami pengurangan sebesar Rp
27.088.162.000,- Pengurangan DAU ini tentu berakibat kepada perubahan rencana
belanja yang telah ditetapkan.
Dari segi penanganan dan
peningkatan mutu bidang kesehatan, menanggapi pemandangan umum dari Fraksi PAN
dan fraksi partai demokrat terkait dengan upaya penanganan dan peningkatan mutu
kesehatan, maka berbagai kebijakan dilakukan untuk penanganan Pandemi ini.
Melalui Inmendagri No.44 tahun
2021 tanggal 20 September 2021, bahwa Kabupaten Asahan sudah mengalami
penurunan level dalam perkembangan Covid-19, yang semula berada pada level 3,
saat ini berada pada level 2.
“Alhamdulillah, berkat kerja
keras seluruh Instansi terkait kita bisa terus menekan perkembangan Covid-19
ini. Untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan kesehatan, pada saat ini
seluruh Puskesmas di Kabupaten Asahan telah memiliki Puskesmas keliling dan 10
Puskesmas memiliki ambulance. Melalui Silpa dana insentif daerah tahun 2020
yang dialokasikan pada perubahan APBD ini, direncanakan pengadaan 10 unit mobil
ambulance lagi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Puskesmas,”
tegasnya.
Dari segi pembangunan
infrastruktur, menanggapi pemandangan umum dari fraksi demokrat, fraksi PAN dan
fraksi nurani keadilan, kami akan melakukan prioritas dalam penentuan
pembangunan infrastruktur sesuai dengan hasil Penjaringan dalam Musrenbang,
walaupun dengan kondisi keuangan yang terbatas. Kami akan berusaha meningkatkan
pembangunan infrastruktur sebesar 60%, untuk itu kami meminta dukungan dari
seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan untuk bisa mengalokasikannya pada APBD
tahun 2022 mendatang.
Dari segi pengembangan kehidupan
beragama, menanggapi pemandangan umum dari fraksi nurani keadilan tentang
pengembangan kehidupan beragama, melalui visi pemerintah Kabupaten Asahan,
mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang Religius dan Berkarakter, kami
berupaya meningkatkan Pemahaman dan penerapan nilai nilai keagamaan dalam
segala aspek kehidupan masyarakat yang demokratis, rukun dan gotong-royong.
Yang terakhir dari segi
pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran(SilPA) yang dialokasikan pada pos
pembiayaan, menanggapi pemandangan umum dari fraksi partai demokrat, fraksi
partai Gerindra, fraksi partai persatuan pembangunan tentang perubahan alokasi
penerimaan pembiayaan, sesuai dengan hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan
pemerintah daerah tahun 2020 yang telah kita sepakati dalam peraturan daerah
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, maka Silpa tahun 2020
sebesar Rp 41.926.162.054,20,- Dan dialokasikan pada pos penerimaan pembiayaan.
Silpa ini terdiri dari sisa dana insentif daerah tahun 2020, sisa dana jaminan
kesehatan nasional tahun 2020, sisa dana bos tahun 2020, dan sisa dana BLUD
RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2020. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus