/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Bersama Awak Media (Fhoto : Ist)

PELALAWAN, Sumutrealita.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Selpia Rosalina memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pelantikan Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan Frederic Daniel Tobing menggantikan Andre Antonius pada Senin (20/9/2021) kemarin di Aula Kantor Kejari Pelalawan.

Acara Sertijab ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan serta para Kasubsi. Begitu pun pihak internal Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Pastor selaku Juru sumpah.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius akan bertugas di Kejaksaan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri sebagai Kepala Kasi Tindak Pidana Umum. Ia telah bertugas selama dua tahun lima bulan di Kejari Pelalawan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Frederic Daniel Tobing sebelumnya bertugas di Kejari Rokan Hulu sebagai Kepala  Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR).

“ Kurun dua tahun lima bulan bukan waktu yang singkat, berbagai kenangan selama saya bertugas di Kabupaten Pelalawan. Terima kasih kepada semua pihak dan teman-teman media di Kabupaten Pelalawan. Bila selama bertugas belum maksimal berkerja dan bila ada kesalahan serta belum sepenuhnya memberikan yang terbaik, saya mohon maaf,” kata Andre Antonius.

"Walau saya pindah tugas, Pelalawan selalu di hati, hubungan silaturahmi tetap jalan," katanya menambahkan.

Kata Andre, Kejari Pelalawan di bawah kepemimpinan Silpia Rosalina mudah-mudahan bisa lebih maju lagi.

Berikut ini prestasi mantan Pidsus Pelalawan, Andre Antonius selama bertugas di "Negeri Seiya Sekata", menerima penghargaan dari Kajati Riau meraih peringkat terbaik II bidang Tindak Pidana Khusus se Riau yang diberikan Kajati Riau DR. Mia Amiati SH MH pada 2020 lau.

Untuk capaiannya, yakni Penyidikan 5 kasus, Penuntutan 15 Kasus, Eksekusi 10 Kasus, dan penyelamatan keuangan negara Rp1,5 miliar,- . Sejumlah rangkaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan asset, serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Salah satunya perkara perkara dugaan Tipikor Kegiatan Belanja BBM Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan, mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp1 ,8 miliar,-  lebih.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018, tersangka Husaepa, mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 hingga 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp905 juta,- .

Terus, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan dalam Belanja Material Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga Tahun 2016, merugikan negara Rp 3,8 miliaran,-

Penyimpangan dalam penggunaan anggaran  pendapatan belanja Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti , Kabupaten Pelalawan, Tahun 2019 dan 2020 tersangka Rizaldi, kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,- .

Pungutan liar (Pungli)  dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau , Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019.penyidikan masih berjalan proses penghitungan besaran Pungli.(rdk)

 

Post a Comment

Disqus