/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LANGKAT, Sumutrealita.com  - Ratusan alat peraga kampanye pasangan calon Bupati nomor urut satu dan nomor urut 2 termasuk bakal calon yang sebelumnya memasang gambar dibersihkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten langkat, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018).

Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Aidil Fitri, di Stabat, Senin, mengatakan tim yang diturunkan untuk membersihkan alat peraga kampanye tersebut terdiri dari Panwaslih, KPU, Satpol PP, Polri, TNI maupun petugas Dinas Perhubungan.

"Sebelumnya Panwaslih juga sudah menyurati Bupati Langkat untuk mengizinkan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan ikut serta dalam penertiban alat peraga kampanye ini," katanya.

Alat peraga kampanye yang dibersihkan ini sesuai dengan surat keputusan KPU Langkat terutama yang berada di jalan-jalan protokol mulai dari Kota Stabat menuju kecamatan Wampu, Hinai, Tanjungpura, Gebang, pangkalan Brandan, Pangkalan Susu dan Besitang.

Usai ini nanti akan dilanjutkan dengan pembersihan APK yang berada di kecamatan Binjai hingga menuju kecamatan Bahorok dan itu sedag kita persiapkan. Yang jelas selama dua hari ini kami membersihkan ratusan alat peraga kampanye, katanya.

"Kita terus serius untuk membersihkan alat peraga kampanye ini namun karena luasnya kawasan Langkat ini, maka secara bertahap dilakukan dan itu akan terus dilaksanakan," ujarnya.

Sementara itu seperti yang disampaikan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Tengku Benyamin ada pelarangan pemasangan APK tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Langkat Nomor 37/PL.03.4-Kpt/1205/KPU-Kab/II/2018.

Adapun jalan protokol yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut bertarung dalam pilkada Langkat itu yaitu di Kecamatan Bahorok terdiri dari Jalan Ampera, Jalan Niaga, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Berdikari, Jalan Pendidikan.


Untuk Kecamatan Salapian yaitu Jalan Binjai-Kuala, Kecamatan Kuala yaitu Jalan Multatuli, Jalan Irian Barat, Jalan Gajah Mada, Jalan Kuala-Binjai, Kecamatan Selesai yaitu Jalan Agus Salim, Kecamatan Stabat yaitu Jalan Proklamasi, Jalan Zainal Arifin, Jalan Perniagaan.

Sementara di Kecamatan Hinai yaitu Jalan Tanjungpura-Stabat, Kecamatan Tanjungpura yaitu Jalan S A wahab, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Amir Hamzah, Jalan pemuda, Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Babalan (Pangkalan Brandan) yaitu Jalan Masjid, Jalan Sutomo, Jalan Babalan, Jalan Wahidin, Jalan Stasiun, Kecamatan Pangkalan Susu Jalan Tambang Minyak dan Kecamatan Besitang Jalan Sudirman, katanya.

Menyangkut alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU sekarang ini sedang dilakukan proses tender yang terdiri dari baliho, umbul-umbul, spanduk itu untuk alat peraga sedangkan bahan kampanye berupa selebaran.

"Bila pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mempersiapkan alat peraga kampanye maka banyaknya cuman 150 persen dari alat peraga kampanye yang disediakan Komisi Pemilihan Umum Langkat," ujarnya.

(sumut.antaranews.com)

Post a Comment

Disqus