/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ketua Bawaslu RI, Abhan (foto: Okezone)
JAKARTA, Sumutrealita.com  - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengabulkan gugatan sengketa hasil verifikasi partai politik yang diajukan oleh PBB. 

Dalam keputusan sidang putusan, Bawaslu RI menyatakan bahwa partai yang dikomandoi oleh Yusril Ihza Mahendra itu diputuskan menjadi salah satu peserta pemilu tahun 2019 mendatang.
Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan dikantornya, Jakarta, Minggu malam. (4/3/2018)
 
Abhan menilai, bahwa PBB telah memenuhi persyaratan untuk menjadi salah satu partai politik peserta pesta demokrasi lima tahunan itu.
 
Tak hanya itu, lembaga pengawas pemilu itu juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dibacakan KPU pada 17 Februari lalu terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
 
"Keempat memerintahkan kepada KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Abhan.
Dengan adanya keputusan ini, Abhan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan.
 
Sebelum sidang putusan, KPU dan PBB telah melakukan persidangan ajudikasi sebanyak lima kali di Bawaslu. Hal ini usai PBB mengajukan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari lalu.
 
(okezone.com)


Post a Comment

Disqus