/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



MEDAN, Sumutrealita.com
- Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih melakukan legalisir ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin,(12/3/2018) untuk mengikuti pemilihan gubernur sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilu.

Namun dari data yang didapatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Medan, Senin, dokumen yang dilegalsir JR Saragih itu berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan Nomor 782/-1851.623 yang dikeluarkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Jakarta Pusat.

SKPI tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek Metropolitan Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Nomor 1150/B/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018.

Legalisir SKPI milik JR Saragih tersebut ditandatangani Kepala Suku?Dinas Pendidikan Wilayah II, Jakarta Pusat, Subaeda, SE, MSi.

Namun dalam SKPI tersebut, nama yang dicantumkan adalah Jopinus Saragih G, bukan Jopinus Ramli Saragih sebagaimana yang sering disebutkan selama ini.

Sebelumnya, KPU menetapkan JR Saragih yang berpasangan dengan Ance tidak memenuhi syarat sebagai calon untuk mengikuti Pemilihan Gubernur Sumut.

Atas dasar itu, pasangan bakal cagub yang didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU dan saksi ahli, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan JR Saragi-Ance, diantaranya memerintahkan pasangan tersebut untuk melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama KPU dan Bawaslu.

(sumut.antaranews.com)

Post a Comment

Disqus