/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



MEDAN, Sumutrealita.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara kembali menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.

"Tidak berubah, tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yang menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Kamis.

KPU Sumut telah membuat berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 terkait keputusan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, dari proses legalisir di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

KPU menilai proses legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018.

"Jadi, putusannya jelas, yakni legalisir ijazah SMA," kata Benget.

Menurut dia, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.

Kemudian, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.

Dengan mempertimbangkan dua hal tersebut, KPU memutuskan pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saraih-Ance tetap tidak memenuhi syarat.

KPU Sumut enggan menanggapi ketika dipertanyakan mengenai informasi bahwa pasangan JR Saragih-Ance yang akan mengajukan gugatan jika tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami belum bisa menanggapi sesuatu yang belum terjadi. Fokus kami adalah menyelesaikan putusan Bawaslu," ujar Benget Manahan Silitonga.

(Antaranews Sumut)

Post a Comment

Disqus