/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


SIMALUNGUN, - Lebih dari 180 penumpang Kapal Motor Sinar Bangun—yang tenggelam di perairan Danau Toba—dilaporkan hilang. Adapun sejumlah jenazah dan korban selamat telah ditemukan.
 
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Budi Setiyadi, sebagaimana dikutip Kantor Staf Kepresidenan (KSP), mengatakan regu pencari pada Rabu (20/6/2018) telah mendapatkan sebanyak 21 penumpang.
 
"Tiga orang perempuan meninggal dunia, dan 18 orang penumpang berhasil diselamatkan," paparnya.
 
"Jumlah penumpang sebenarnya belum bisa dipastikan, karena ini kapal rakyat yang tak ada manifesnya. Transaksi pembelian tiketnya pun masih dilakukan secara manual," ungkap Budi Setiyadi yang berada di posko lokasi pencarian korban di Sumatera Utara.
 
Berdasarkan data Posko Terpadu Kapal Motor Sinar Bangun, Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan, sudah menerima laporan terbaru dan untuk korban sebanyak 192 orang.
 
"Korban yang masih dicari tim SAR gabungan terus berkembang. Hingga pukul 11.25 WIB, korban yang harus dicari 192 orang," katanya kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).
 
Sebelumnya, sebagaimana dicuitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (20/6/2018), sebanyak 166 korban hilang, 18 selamat, dan dua orang dipastikan meninggal dunia.
 
Segenap korban merupakan para penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) sekira pukul 17.15 WIB saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tiga Ras di Kabupaten Samosir.
 
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Muhammad Syaugi, mengatakan pihaknya telah mengerahkan 70 personel yang dapat menyelam di kedalaman tertentu.
 
"Dalamnya Danau Toba ini adalah 300 sampai 500 meter. Di dalam sudah diselami sampai kedalaman 50 meter, itu masih belum ditemukan apa-apa karena cukup gelap di dalam. Airnya keruh dan dingin sekali," papar Syaugi.
 
Dia tidak menjelaskan apakah fokus area pencarian diperlebar. Yang jelas, menurutnya, keberadaan korban telah berpencar di Danau Toba.
 
"Dari situasi korban yang kita temukan, dia sudah bergeser antara tiga sampai lima kilometer dari titik koordinat awal kapal tenggelam," ujarnya.
 
Menurut otoritas setempat, kapal penumpang itu kelebihan kapasitas. Bahkan, kepolisian setempat menyatakan kapal kayu itu berlayar tanpa manifes dan standar keselamatan yang rendah.
 
Salah satu korban yang belum ditemukan adalah Jornelin Purba, asal Haranggaol, Simalungun.
 
Marganda, sepupu Jornelin, menyebut saudaranya itu menumpang Kapal Motor Sinar Bangun untuk berwisata ke Pulau Samosir.
 
Menurut informasi yang ia peroleh, meski belum sahih, setir kapal patah saat ombak bergulir keras dan menyebabkan kapal terbalik.
 
"Sampai saat ini dari sore kemarin, adik belum ada kabar sama sekali. Keluarga masih di Tigaras untuk menunggu kabar," tuturnya.
 

Insiden ini merupakan satu dari empat kecelakaan kapal penumpang di tiga daerah berbeda dalam satu pekan terakhir setidaknya terjadi. Akar masalahnya bermula dari pengawasan terhadap angkutan laut yang dinilai longgar sehingga prosedur keselamatan kerap diabaikan.
 
Soal prosedur keselamatan ini dialami Dameria Ompusunggu. Februari lalu Dameria melobi awak kapal di Pelabuhan Muara, Tapanuli Utara, agar mobilnya diizinkan masuk ke kapal penyeberangan menuju Labugoti, Toba Samosir.
 
Saat itu kapal telah sesak, penuh penumpang dan kendaraan bermotor.
 
"Harusnya tidak boleh masuk, tapi kami memaksa. Sudah jauh-jauh datang dari Jakarta, masa tidak berhasil pulang kampung," ujarnya, Selasa (19/06).
 
Selama perjalanan di perairan Danau Toba itu, kata Dameria, keluarganya tak mendapatkan jatah kursi karena telah lebih dulu diduduki penumpang lain.
 
Menurutnya, karena melebihi kapasitas bangku, banyak penumpang terpaksa duduk di geladak bawah kapal.
 
"Tidak ada life jacket. Beberapa kali saya menyeberang ke Samosir, tidak pernah ada," tuturnya.
 
Adapun, Mei lalu Dameria juga menumpang kapal cepat (speedboat) kala menyusuri Sungai Musi di Palembang. Ia mengaku tak melihat atau ditawari pelampung.
Jantungnya berdegub kencang saat ombak di sungai itu meninggi dan angin berhembus kencang.
 
"Pelampung memang tidak pernah disediakan. Penumpang juga tidak pernah peduli," ucapnya mengulang perkataan kru kapal.
 
Saat ini dia kapok menumpang kapal yang tak menyediakan pelampung. Rentetan kecelakaan kapal yang menewaskan puluhan orang dalam satu bulan terakhir membuatnya berpikir dua kali.
Tak ada sanksi?
 
Pengamat pelayaran dari lembaga National Maritime Institute, Siswanto Rusdi, menyebut Kementerian Perhubungan sebenarnya memiliki regulasi yang mengatur syarat, izin, dan standar keamanan kapal kecil di bawah 500 gross ton (GT).
 
Regulasi itu adalah Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia atau Standar Kapal Non Konvensi (SKNK).
 
Standar itu memuat detail material bahan, konstruksi, kelistrikan, hingga alat keselamatan yang harus tersedia di dalam kapal.
 
Namun, menurut Siswanto, syahbandar atau otoritas tertinggi di pelabuhan kerap mengabaikan pelaksanaan aturan itu.
 
"Syahbandar umumnya fokus ke kapal yang berbobot 500 GT ke atas atau kapal penyeberangan yang berbahan besi, yang lebih besar dibandingkan kapal tradisional," ucapnya.
 
Siswanto merujuk pada tiga kecelakaan kapal selama Juni ini menimpa kapal penumpang di bawah 500 GT.
 
KM Cikal tenggelam di Banggai, Sulawesi Tengah pada 12 Juni. Pada hari yang sama, KM Arista karam di perairan Makassar. Setidaknya 17 penumpang tewas dalam kejadian itu.
 
Sehari setelahnya, kapal cepat Albert pecah lambung di Selat Bangka dan menyebabkan tiga penumpang tewas.
 
"Di kapal besar, ada berbagai prosedur dan alat keselamatan ketika kapal mengalami insiden. Kapal tradisional tidak ada. Syahbandar harus mengingatkan ini," kata Siswanto.
 
Kepala Humas Ditjen Perhubungan Laut, Gus Rional, mengatakan, jika syahbandar mengawasi secara rinci setiap kapal yang hendak berlayar, potensi kecelakaan dapat berkurang.
 
"Tidak boleh melebihi kapasitas dan harus ada perlengkapan keselamatan, minimal life jacket."
 
"Kalau kapasitas berlebihan atau tidak tersedia pelampung, kapal bisa tidak diizinkan berangkat, syahbandar tidak memberikan surat persetujuan berlayar," ujar Gus.
 
Setelah rentetan kecelakaan pelayaran, Gus mengakui, "untuk kapal tradisional, pengawasannya perlu diperketat."
 
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menganggap pelayaran kapal tradisional di pelabuhan kecil memang sering luput dari pantauan pemerintah.
 
Setelah insiden KM Sinar Bangun, KNKT sulit menemukan syahbandar yang bertanggung jawab di di Pelabuhan Tigaras.
 
"Banyak tempat terpencil yang sulit diawasi. Ini penyeberangan lokal. Yang seperti ini banyak sekali di berbagai daerah di Indonesia," tuturnya.
 
Sebelumnya, KNKT menyatakan sebanyak 48% kecelakaan kapal laut terjadi akibat faktor sarana. Adapun, persentase faktor kesalahan manusia sebesar 40%.
 
Sementara itu, faktor alam seperti ombak tinggi dan angin kencang disebut KNKT hanya menjadi faktor sebesar 12% pada insiden kapal yang pernah terjadi di Indonesia.
 
(www.bbc.com)

Post a Comment

Disqus