Tim Ombudsman Republik Indonesia
(RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan Survei Kepatuhan Standar
Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Asahan, Selasa (08/06/2021).
Ombudsman yang datang untuk
pengambilan data survei kepatuhan Tahun 2021 ke Kantor Disdukcapil Kabupaten
Asahan ini yaitu Gading Harahap beserta rekannya. Mereka melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ada di Disdukcapil Kabupaten
Asahan.
Mengenai hal tersebut Kepala
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Asahan Drs. H.
Supriyanto, M.Pd mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini melakukan Survei
Kepatuhan Pelayanan Publik diantaranya mengawasi pelayanan terhadap masyarakat
dan fasilitas pelayanan publik yg ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Pertanyaan yang mereka ajukan
semuanya tentang pelayanan publik, mulai dari kotak saran, jam pelayanan,
pengaduan masyarakat beserta SK Tim pengaduan yang semuanya sudah ada di
Disdukcapil Kabupaten Asahan,” ucap Supriyanto.
Supriyanto juga menjelaskan
pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Asahan ini merupakan pelayanan prima
dan membahagiakan karena selain melayani masyarakat yang langsung datang ke
kantor, antar jemput administrasi kependudukan dan KTP-EL, serta melayani
masyarakat dengan memanfaatkan media sosial berupa WhatsApp.
“Pelayanan pembuatan administrasi
kependudukan dengan membuat group WhatsApp (WA) dimana anggotanya terdiri dari
perangkat desa dan bidan-bidan desa, dan masyarakat, mereka dengan mudah
melihat syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan mengirimnya berupa
foto melalui WhatsApp dan setelah aktanya selesai dibuat oleh petugas
Disdukcapil Kabupaten Asahan, masyarakat baru datang untuk menyerahkan berkas
dan syarat aslinya”, jelas Supriyanto.
Ditempat yang sama Kepala Bidang
(Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Asahan Nixon
R Sitompul menjelaskan mengenai jam pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten
Seluma tidak terikat dengan jam kerja seperti kantor lainnya, sering kali
pulang melebihi jam kerja biasanya sampai semua warga yang datang mendaftar
dapat terlayani.
Kemudian pelayanan publik lainnya
berupa ruang ibu menyusui juga ada di Disdukcapil ini dan pelayanan khusus juga
ada seperti dalam melayani orang cacat, orang tua yang sakit, ibu menyusui dan
ibu yang membawa anak balita akan didahulukan dalam pelayanannya.
“Untuk orang cacat tidak bisa
berjalan dan orang di lapas penjara yang belum mempunyai KTP-El akan didatangi
oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Asahan dengan membawa alat buat merekam dan
apabila KTP-El sudah jadi maka akan diantar keorang yang bersangkutan”, terang
Nixon mengakhiri. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus