Dilihat 0 kali
Puluhan Kapal Pukat Harimau Labu Jangkar Di Perairan Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang, Lingga ( Fhoto : gerbanglingga.com) |
LINGGA, Gerbanglingga.com – Puluhan kapal Pukat Harimau atau Pukat Troll bebas beroperasi di perairan desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang, Lingga. Ironisnya penangkapan ikan dengan menggunakan Pukat Harimau yang sudah dilarang hukum ini bisa bebas beroperasi dan luput dari pantauan petugas . Diduga keras pengusaha kapal Pukat Harimau atau Pukat troll ini adalah pengusaha dari luar bahkan kuat dugaan ada juga pengusahanya warga Negara asing. Untuk mengkelabui petugas pengusaha Pukat Harimau ini memperkerjakan warga dusun Tukul Desa Pasir Panjang, kecamatan Senayang, kabupaten Lingga.
Aktifitas Pukat Harimau ini sudah sangat meresahkan warga Dusun Tukul Desa Pasir Pajang Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga. Keresahan warga ini sudah disampaikan mereka kepada pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kecamatan Kabupaten bahkan sampai ke Propinsi tetapi kapal Pukat Harimau itu hingga saat ini masih bebas beroperasi.
''Kami sudah rapat belasan kali pak, bahkan tim Kabupaten sudah sering turun ke tempat kami namun kapal-kapal Pukat Harimau itu masih terus bebas beroperasi.'' Kata Iwan (29) salah seorang warga Dusun Tukul.
Diduga keras pengusaha Pukat Harimau ini kongkalikong dengan pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
Padahal aktifitas Pukat Harimau itu telah menyengsarakan para nelayan warga desa Pasir Panjang terutama dusun Tukul lantaran produksi tangkapan ikan mereka semakin hari semakin menurun.
“Setiap kami melaut kerap tidak mendapat ikan mas lantaran Pukat Harimau itu beroperasi hingga sampai ke bibir-bibir pantai sehingga semua ikan habis di sikat oleh kapal-kapal Pukat Harimau tersebut,” jelas Iwan dengan nada sedih.
Masyarakat setempat, kata Iwan, tidak dapat berbuat banyak sebab selain ada pengusaha dari luar Kabupaten Lingga sejumlah pengusaha ikan lokal diduga ikut serta sehingga warga tidak dapat berbuat banyak.
''Warga Tukul juga ada yang kerja di tempat pengusaha ikan itu tapi tak banyak, itulah yang membuat kita serba salah.'' Kata Iwan dengan nada suara sedih.
Hal senada dikatakan warga lainnya, Jang. Ia mengatakan seharusnya semua pihak harus menghormati hasil keputusan rapat di Propinsi beberapa waktu yang lalu yang pada intinya Pukat Troll tidak boleh beroperasi di daerah perairan Tukul terutama di bibir-bibir pantai, selain merusak ekosistem dengan adanya operasinya kapal-kapal juga dapat menggangu nelayan-nelayan tradisional yang sehari-harinya mencari ikan dengan peralatan seadanya.
''Kita meminta tolong agar Pukat Harimau jangan beroperasi , ajaklah warga duduk sama-sama untuk mencari solusi.''tutur Jang.
Hingga saat ini Kepala Desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, Ahmadun tidak dapat di konfimasi begitu juga dengan team Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Lingga.Mereka terkesan tutup mata atas persoalan yang dihadapi oleh warga desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang saat ini.
Belum diketahui apa alasan petugas DKP pemkab Lingga melindungi aktifitas Pukat Harimau itu, apakah lantaran seperti dugaan warga yang menduga para petugas menerima upeti dari pengusaha Pukat Harimau tersebut atau apakah lantaran diduga tidak bernyali akibat adanya intervensi dari oknum oknum tertentu yang membekingi aktifitas Pukat Harimau itu (oni)
Post a Comment
Facebook Disqus