/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratimura (Fhoto : infolingga.com)



BATAM,  Sumutrealita.com –  Sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tahun 2016 bahwa angka pengangguran di kota Batam sebesar 178 ribu orang. Angka ini meningkat hampir 90 % dari angka penganguran pada tahun 2015 lalu yang sudah mencapai 90 ribu orang. Tingginya angka pengangguran ini disebabkan banyaknya perusahaan hengkang dari Batam Meningkatnya angka pengangguran setiap tahun di Batam, DPRD Batam menilai BP Batam gagal membangun Batam lantaran tidak mampu menarik dan mempertahankan investor berinvestasi di Batam..

“Dari 104 Shipyard dikota Batam saat ini yang masih beroperasi hanya 30 % saja,” kata ketua Komisi III DPRD Batam,Nyangnyang Harris Pratimura saat ditemui di kantor DPRD Batam belum lama ini.

Perusahaan galangan kapal ini, dikatakan Nyangnyang, sudah pindah ke Negara lain seperti : Malaysia,Thailand, Vietnam, Cina dean di daerah Asia lainnya..

“Tingginya angka penganguran di Kota Batam sebagai bukti bahwa BP Batam tidak mampu mengembangkan investasi di Kota Batam,” jelas Nyangnyang.

Selain persoalan tingginya angka pengangguran dikota Batam, menurutnya masih banyak persoalan lain yang muncul akibat kinerja BP Batam kurang professional seperti, sejak bulan  November 2016 lalu bahwa para pengusaha tidak bisa mengurus Ijin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam, akibatnya sesuai data dari DPD real estate bahwa 3.6000 transaksi proferty tertunda.

Semakin lesunya perekonomian di Batam saat ini membuat DPRD Batam perlu melakukan gebrakan salah satunya akan mengajukan ke Pemerintah Pusat agar DPRD Batam dimasukkan ke dalam anggota Dewan Kawasan lantaran secara konstisional berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 posisi Walikota Batam dan DPRD Batam sama sama unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Secara konstisional berdasarkan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 posisi posisi Walikota dan DPRD sama sama unsur penyelenggara Pemerintah Daerah,” kata Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratimura saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Perubahan struktur terhadap keanggotaan Dewan Kawasan berdasarkan Kepres nomor 8 tahun 2016 lalu yang ditandatangani tanggal 29 Februari 2016 lalu. Pada Kepres tersebut ketua Dewan Kawasan adalah Menteri Koordinato Bidang Perekonomian dan anggota Dewan Kawasan ada 11 diantaranya : 1. Menteri Dalam Negeri, 2. Menteri Hukum dan Ham, 3. Menteri Keuangan, 4.Menteri Perdagangan, 5. Menteri Agraria dan Tata Ruang, 6. Panglima TNI,7. Kapolri, 8.Sekretaris Kabinet, 9. Gubernur Kepri. 10. Ketua DPRD Kepri, 11. Walikota Batam.

“Mengapa hanya Walikota Batam saja yang dimasukkan mejadi anggota Dewan Kawasan mengapa DPRD Batam tidak dimasukkan padahal secara konstisional keduanya sama sama penyelenggara Pemerintah Daerah, “ kata Nyangnyang.

Selain itu, dikatakan Nyangnyang, lebih dari 65 % persoalan atau laporan dari masyarakat yang masuk ke DPRD Batam adalah persoalan dari kebijakan BP Batam seperti persoalan lahan, perijinan dan ketenagakerjaan, sosial, ekonomi, hukum, investasi,

“Bagaiman DPRD Batam bisa bekerja jika berada “diluar:” Dewan Kawasan, apa mungkin setiap persoalan laporan dari masyarakat akibat kebijakan dari BP Batam tidak kami tanggapi lantaran bukan anggota Dewan Kawasan,” kata Nyangnyang dengan nada bertanya.

DPRD Batam sebagai pengawas Pemko Batam, jika DPRD Batam tidak dimasukkan menjadi anggota Dewan Kawasan, Pemko Batam tidak akan efektiif sebagai penyelenggara pemerintah.

“Jika DPRD Batam tidak masuk ke dalam Dewan Kawasan maka tidak kan terjadi harmonisasi dan sinergi antara Walikota Batam, BP Batam dan DPRD Batam,” tegas Nyangnyang. (IK/tim)

Post a Comment

Disqus