/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Menunjukkan Barang Bukti Ribuan Pil Ekstasi Yang Diamankan Dari Tersangka S Dan AY (Fhoto : Humas Polda Kepri)

 

BINTAN, Gerbanglingga.com  – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk dua orang sindikat narkoba berinisial S dan AY alias Y dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan 21 paket besar narkotika jenis shabu shabu dan 2 paket narkotika jenis ekstasi satu paketnya berisi 495 butir ekstasi warna jingga dan satu paket lagi berisi 510 butir ekstasi berwarna putih.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers di Polsek Gunung Kijang yang didampingi oleh Irwasda Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Bintan, Bupati Bintan. Ia mengatakan barang haram itu diperoleh kedua pelaku dari pria berinisial K asal Sampit, Kalimantan Tengah yang kini masih di buron polisi.

Pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka sudah dua kali membawa narkotika ke Tanjung periuk melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan.

“ Untuk membawa narkotika itu, masing masing pelaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta ,- ”kata Kapolda



Kronologis terungkapnya kasus ini, kata Kapolda, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (14/3/2017) lalu yang menyebutkan bahwa di desa berakit kecamatan Teluk Sebong, Bintan ada satu unit mobil Avanza warna biru yang diduga membawa narkotika dengan tujuan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan kemudian menyelidikinya dan diketahui bahwa narkotika itu sudah dipindahkan ke dalam mobil Toyota Yaris warna putih.

Atas informasi itu, kata Kapolda, anggota Satresnarkoba Bintan menyelidiki mobil tersebut dan mencarinya di daerah Bintan dan kota Tanjung Pinang. Pada Rabu (15/3/2017) lalu sekitar pukul 20.00 wib petugas menemukan mobil Toyota Yaris warna Putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak di KM 6 Tanjungpinang.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut dan pada Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 09.00 Wib pelaku yang menggunakan mobil tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Tanjungpinang dan mobil tersebut diparkirkan di parkiran tidak jauh dari kamar hotel, anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil tersebut.

“Pada hari Kamis (17/3/2017) sekitar pukul 17.00 wib saat mobil Yaris itu hendak keluar dari Parkiran Hotel, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendekati dan melakukan penyergapan dan memerintahkan agar pengemudi mobil untuk keluar,” kata Kapolda

Seorang teman pengemudi, kata Kapolda, yang berada di Lobby Hotel dibawa ke mobil dan diperintahkan untuk membuka bagasi mobil yang disaksikan oleh Karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang dan pada saat dibuka ditemukan dua koper warna hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1  koper berisi 11 paket besar yang diduga sabu-sabu, 1 koper lagi berisi 10 paket besar yang diduga sabu dan 1  kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan.

Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 paket besar narkotika di duga jenis shabu shabu, dua paket berisi narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari satu paket berisi 495 butir ekstasi berwarna orange, satu paket lagi berisi 510 butir pil ekstasi berwarna putih, satu unit mobil merk Toyota Yaris warna putih, dua buah koper warna hitam, empat unit hand phone.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35  Tahun  2009  tentang  Narkotika. (RN/pay)

.

Post a Comment

Disqus