/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharudin.SH  menuntut Nurdin Sinaga alias pak Rominta (59) terdakwa yang diduga membunuh istri dan putrinya dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. Atas tuntutan JPU tersebut terdakwa memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian SH. MH agar hukumannya dikurangi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut.

“ Ijin yang mulia saya memohon agar hukuman saya dikurangi, saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” kata terdakwa Nurdin Sinaga usai mendengarkan tuntutan dari JPU dipersidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (17/1/2018).

Namun JPU, Naharudin SH tetap pada tuntutannya lantaran perbuatan warga Dusun Tani Makmur blok XI, Dusun Teluk Puleh kecamatan Kualuh Ledong, Labuhan Batu Utara ini telah menghilangkan nyawa dua orang yakni istrinya Rosmelli boru Siregar (46) dan putri kandungnya Lastiur Marito boru Sinaga (18).

Dalam tuntutannya JPU, Naharudin SH mengatakan bahwa terdakwa membunuh kedua korbannya di dalam rumahnya sendiri. 

Peristiwa tragis itu, katanya, terjadi pada tanggal 10 Juni 2017 lalu sekira pukul 00.30 Wib, pembunuhan itu terjadi berawal dari pertengkaran terdakwa dengan korban yakni istrinya, Rosmelli boru Siregar. Korban mengatakan bahwa ia sudah tidak menganggap lagi terdakwa sebagai suaminya lagi.

“Saya sudah menganggap diri saya janda dan tidak menganggap kamu lagi sebagai suami saya,”kata JPU meniru ucapan korban yang diterangkan terdakwa dalam BAPnya.

Putrinya Lastiur Marito Sinaga juga mengatakan bahwa ia juga tidak menganggap terdakwa lagi sebagai ayahnya lagi.

Mendengar ucapan kedua korban,  terdakwa Nurdin Sinaga diam dan masuk ke dalam kamar dan duduk di lantai.  Terdakwa merasa sakit hati dan emosi kemudian Ia mengambil parang babat dan masuk ke kamar istrinya dan langsung membacok kepala, leher, dada dan pinggang korban.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, istrinya sempat menjerit minta tolong, mendengar jeritan ibunya, putrinya Lastiur Marito. Sinaga datang ke kamar ibunya berniat melerainya namun ia melihat ibunya sudah berlumuran darah dan ia pun langsung lari ke dapur berniat untuk minta tolong . Mendengar putrinya berteriak minta tolong,  terdakwa Nurdin Sinaga mengejarnya dan langsung membacok putrinya hingga terjatuh dan tewas.
Atas perbuatannya itu, lanjut JPU, terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat 1 KUHP dan Undang Undang  RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terdakwa dituntut kurungan penjara selama 15 tahun.
(Brexon Sitorus)

Post a Comment

Disqus