/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Wabup Asahan Menghadiri Pelantikan Erika Sari Emsah Ginting Sebagai Wakil Ketua PN Kisaran
Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H Mengucapkan Sumpah dan Jabatan Saat Dilantik sebagai Wakil Ketua PN Kisaran di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (31/03/2022) (Fhoto : Ist)

ASAHAN, Sumutrealita.com – Bupati Asahan diwakili Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si menghadiri acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Kelas IB, Kamis (31/03/2022) di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kisaran.

Acara pelantikan itu juga dihadiri oleh Danlanal , Ketua PN Sidikalang, Bupati Batubara diwakili Kabag Pemerintahan, Dandim 0208/AS, mewakili Kajari Asahan, mewakili Kajari Batubara, dan mewakili Kapolres Batubara.

Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB yang dimulai dengan Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran disaksikan oleh para Saksi dan Rohaniawan serta dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan Negeri Kisaran. Acara di lanjutkan Penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pemakaian Kalung Jabatan dan diakhiri dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat.

Membuka sambutan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB Nelson Angkat, S.H., M.H., mengucapkan selamat atas pelantikan Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Kelas IB yang telah terpilih sebagai salah satu dari sekian hakim di Indonesia untuk menjadi salah satu pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IB yang sebelumnya terlebih dahulu telah lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri  Kelas IB, dan tentunya kita sebagai Pimpinan di Pengadilan Negeri Kisaran ini haruslah dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan dan kehormatan yang telah diberikan pimpinan Mahkamah Agung kepada kita.

“Semoga dengan telah terisinya jabatan Wakil Ketua PN Kisaran yang selama 8 (delapan) bulan ini kosong, kita dapat bekerjasama dalam mengamban amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi lembaga Mahkamah Agung yang kita cintai, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat di wilayah hukum PN Kisaran yang mencakup 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara,” ujar Nelson.

Dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara MA, atau kinerja penyelesaian perkara, Pengadilan Negeri Kisaran setiap bulan masuk dalam peringkat 5 Besar Nasional dengan kategori kelas I B dengan jumlah perkara 1001 s/d 2000 Perkara. Untuk meraih dan mempertahankan kinerja tersebut dibutuhkan kerjasama, baik dalam internal maupun dengan pihak eksternal. Tentunya dengan kehadiran Ibu Wakil Ketua yang baru akan memberikan semangat dan kekuatan yang baru bagi Pengadilan Negeri Kisaran untuk lebih meningkatkan kinerjanya baik dalam penyelesaian perkara cepat maupun dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Negeri Kisaran ini.

“Sebelum di promosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Kelas IB, Ibu Erika Sari Emsah Ginting, S.H.,M.H. telah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II. Dengan demikian, sudah banyak berbagai pengalaman dan ilmu yang beliau miliki baik dalam memimpin organisasi Pengadilan baik dalam bidang Administrasi dan maupun teknis, yang tentunya dapat memberikan kontribusi dengan berbagi pengalaman dan ilmu yang beliau miliki bagi Pengadilan Negeri Kisaran,  sehingga Pengadilan Negeri Kisaran kedepannya akan dapat lebih meningkatkan kinerja, dan  pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan,” harap Nelson.

Nelson berpesan agar sebagaimana diamanatkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, marilah kita pikirkan ulang sejauh mana institusi kita sebagai benteng terakhir keadilan telah memberi jalan bagi pencari keadilan dalam menegakkan hak-haknya. pentingnya hal ini adalah karena kita dihadapkan dengan fakta bahwa seiring dengan langkah pembaruan yang kita lakukan, makin terbuka kenyataan, bahwa masih banyak pencari keadilan yang belum tersentuh layanan pengadilan.

Ini menurut pemikiran progresif tentang bagaimana peradilan harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena era kemandirian peradilan dan era teknologi informasi, pengadilan harus lebih siap, lebih cepat  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap layanan untuk mewujudkan pengadilan yang bersih dan modern, dan tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan Visi Mahkama Agung RI yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.”

(Rdk)

Post a Comment

Disqus