/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 

Polres Karimun Amankan 8 Orang Anggota Sindikat Human Trafficking dan Gagalkan Pengiriman 23 PMI Secara Ilegal
Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi Saat Memimpin Konfersi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Human Trafficking di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022) (Fhoto : Ist)

KARIMUN, Sumutrealita.com –  Gelar Operasi Bunga Seligi 2022,  Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang dan mengagalkan pengiriman 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim para pelaku ke Malaysia secara illegal.

“ Ke delapan pelaku tersebut berinisial ZA, HS, P, MA, S, SH, HGF dan SM. Dua orang diantaranya wanita dan enam orang lagi merupakan laki-laki. Sedangkan ke  23 orang korban calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal itu berasal dari Jawa, NTB dan NTT,” kata Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Selasa (25/1/2022)

Didampingi Kepala UPD BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan BP2MI Kab. Karimun Ronal, lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pelaku berinisial ZA di Kampung Suka Maju RT 002, Desa Pangke Kec. Meral Barat, Kab Karimun, Prov Kepri yang kemudian dilakukan penggembangan dan petugas kembali mengamankan 3 orang pelaku lainnya yang ada di Kabupaten  Karimun, Prov Kepri

“Hasil dari introgasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan, dari Kab. Karimun kita bergerak menuju kota Batam dan kembali mengamankan 4 tersangka lainnya yang ada di Kota Batam,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun

Polres Karimun Amankan 8 Orang Anggota Sindikat Human Trafficking dan Gagalkan Pengiriman 23 PMI Secara Ilegal
23 Orang Korban Calon PMI Ilegal yang Diamankan Polres Karimun (Fhoto : ist)

Dikatakannya tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 5 calo nya sudah berhasil diamankan dan diputuskan mata rantai dari jaringan ZA.

Selain mengamankan kedelapan pelaku, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : bukti transfer uang dari buku rekening, kendaraan mobil yang digunakan tersangka menjemput korban calon PMI dan kapal jenis Speed Boat dengan kapasitas 10 penumpang.
“ Kepada para korban, mereka meminta dibayar sekitar Rp 6,5 juta,-  hingga Rp 9 juta,” katanya.

Sementara Kepala UPD BP2MI Kepri, Mangiring Sinaga mengatakan pihaknya mengapresiasi Polda Kepri khususnya Satreskrim Polres Karimun yang sudah berupaya membarantas sindikat Calo yang membarangkat PMI non procedural yang membahayakan masyarakat kita yakni PMI dari luar daerah yang ingin bekerja di luar tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab.

“ Saudara kita korban atau calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya dan kita akan berikan pembinaan agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI non prosedural serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing,” katanya. (Jup)


Post a Comment

Disqus